Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan program B50 tidak hanya meningkatkan penyerapan CPO untuk biodiesel, tetapi juga membuka akses langsung petani dan koperasi pekebun ke rantai pasok serta hilirisasi biodiesel.
AGRICOM, JAKARTA – Penerapan biodiesel B50 menjadi salah satu perhatian petani kelapa sawit dalam momentum Hari Tani Nasional 2026. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyampaikan sejumlah tuntutan agar peningkatan kebutuhan bahan baku biodiesel turut memberikan akses dan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada petani.
Dikutip Agricom dari naskah tuntutan yang disampaikan pada aksi Hari Tani Nasional di Jakarta, Kamis (24/9/2026), petani menyoroti posisi pekebun dalam rantai pasok biodiesel. Menurut mereka, meningkatnya kebutuhan CPO untuk program B50 belum otomatis membuat produksi petani terhubung langsung dengan industri biodiesel.
BACA JUGA: Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II: Ini 3 Tuntutan Petani Sawit kepada Pemerintah
Pemerintah sendiri telah memberlakukan mandatori B50 mulai 1 Juli 2026. Program tersebut merupakan kebijakan pencampuran 50% bahan bakar nabati berbasis sawit ke dalam solar dan diarahkan antara lain untuk memperkuat ketahanan energi serta mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
Petani Minta Masuk Rantai Pasok B50
Dalam pernyataannya, petani menilai rantai perdagangan TBS yang panjang masih menjadi salah satu persoalan. Petani banyak menjual TBS melalui pedagang perantara sehingga hubungan langsung dengan pasar industri, informasi harga dan kontrak pasokan dinilai masih terbatas.
Karena itu, petani meminta Badan Usaha BBN membangun kemitraan dengan koperasi pekebun. Koperasi tidak hanya ditempatkan sebagai lembaga pengumpul TBS, tetapi juga diberikan jalur kelembagaan untuk berkembang menjadi pelaku usaha dalam ekosistem bahan bakar nabati.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Kamis (24/9) Bertahan di Rp15.515, Bursa Rotterdam Bergerak Beragam
Petani juga mengusulkan agar setiap alokasi B50 kepada Badan Usaha BBN disertai kuota atau persyaratan minimum pasokan bahan baku dari petani melalui koperasi pekebun.
Menurut tuntutan tersebut, mekanisme itu perlu dibuat terukur dan dapat diverifikasi sehingga keterlibatan petani menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan alokasi B50.
Minta B50 Diterapkan Secara Terukur
Selain persoalan rantai pasok, petani meminta pemerintah mengevaluasi penerapan B50 secara berkala. Mereka mengusulkan konsep flexible blending, yakni tingkat pencampuran dapat disesuaikan dengan ketersediaan CPO, kebutuhan domestik dan kondisi pasar.
Tuntutan tersebut disampaikan dengan pertimbangan bahwa peningkatan penyerapan CPO untuk biodiesel perlu tetap memperhatikan keseimbangan pasar sawit, ekspor dan harga TBS di tingkat petani.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode 15–21 September Naik Jadi Rp4.042,71/kg
Pemerintah sebelumnya menyatakan B50 ditujukan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati domestik, meningkatkan penyerapan CPO, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. Kementerian ESDM menyebut implementasi B50 juga ditargetkan memberikan penghematan devisa dan nilai tambah ekonomi domestik.
Soroti Pungutan Ekspor CPO
Petani juga meminta evaluasi terhadap pungutan ekspor CPO sebesar 12,5%. Dalam naskah tuntutannya, kebijakan tersebut dinilai perlu dievaluasi karena petani menganggap biaya kebijakan biodiesel tidak semestinya dibebankan melalui tekanan terhadap harga TBS.
Secara regulasi, tarif pungutan ekspor CPO memang ditetapkan sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO pada September 2026. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi CPO September sebesar US$1.007,51 per ton, dengan pungutan ekspor setara US$125,9389 per ton.
BACA JUGA: GAPKI Soroti Ancaman PKS Tanpa Kebun terhadap Ekosistem Rantai Pasok Sawit
Koperasi Pekebun Diminta Punya Jalur Usaha BBN
Tuntutan lainnya berkaitan dengan posisi koperasi dalam hilirisasi biodiesel. Petani meminta pemerintah membuka dasar hukum yang memungkinkan koperasi pekebun memenuhi persyaratan perizinan dan menjadi salah satu pelaku usaha BBN.
Kementerian ESDM saat ini memiliki kerangka pengusahaan dan pemanfaatan BBN melalui regulasi yang mengatur kegiatan usaha bahan bakar nabati. Pemerintah juga telah menerbitkan aturan terkait tahapan pemanfaatan BBN sebagai bagian dari persiapan implementasi B50.
Dalam tuntutannya, petani meminta agar kerangka tersebut memberikan ruang yang lebih jelas bagi koperasi pekebun untuk masuk ke kegiatan usaha BBN, tentunya dengan memenuhi ketentuan perizinan, teknis, keselamatan, mutu dan lingkungan.
BACA JUGA: Forwatan Gelar Diskusi PSR, Stakeholder Sawit Soroti Hambatan dan Strategi Percepatan Replanting
PSR Diminta Dipercepat
Petani juga mengaitkan keberlanjutan pasokan bahan baku B50 dengan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Mereka meminta pemerintah mempermudah proses PSR serta meningkatkan dukungan pendanaan menjadi Rp90 juta per hektare, termasuk dukungan biaya hidup selama masa peremajaan.
Menurut tuntutan tersebut, peningkatan pasokan bahan baku biodiesel seharusnya didorong melalui peningkatan produktivitas kebun rakyat yang sudah ada, bukan melalui pembukaan perkebunan baru.
BACA JUGA: Menko Airlangga Pacu Penyelesaian IEU-CEPA, Akses Pasar Eropa Diperluas
B50 Diminta Tidak Mendorong Deforestasi
Isu lingkungan juga menjadi bagian dari tuntutan petani. Mereka meminta kebutuhan bahan baku B50 diprioritaskan dari produksi kebun yang telah ada, terutama kebun petani, sehingga peningkatan kebutuhan biodiesel tidak menjadi alasan pembukaan areal sawit baru.
Dengan demikian, peningkatan produksi CPO untuk biodiesel diharapkan berasal dari peningkatan produktivitas, peremajaan tanaman tua dan penguatan kebun rakyat.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO September 2026 Naik 1,10% Jadi USD1.007,51 per Ton
Empat Agenda Utama Petani
Dalam seruan aksi Hari Tani Nasional 24 September 2026, Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia merangkum tuntutannya dalam empat agenda utama.
Pertama, setiap alokasi B50 memiliki kuota atau persyaratan pasokan dari petani melalui koperasi pekebun.
Kedua, Badan Usaha BBN wajib bermitra dengan koperasi pekebun.
Ketiga, koperasi pekebun memperoleh dasar hukum untuk menjadi pelaku usaha BBN.
Keempat, hilirisasi biodiesel berbasis koperasi pekebun dan memberikan akses terhadap nilai tambah.
Tuntutan tersebut menempatkan keterlibatan petani sebagai isu utama dalam pelaksanaan B50. Di sisi lain, pemerintah telah menempatkan B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional dan pengurangan impor solar. Dengan implementasi yang telah dimulai sejak 1 Juli 2026, persoalan berikutnya adalah bagaimana rantai pasok bahan baku, tata kelola alokasi dan manfaat ekonomi program tersebut dapat berjalan hingga ke tingkat pekebun. (A3)


