Harga Referensi CPO November 2026 Turun 6,07% Jadi US$978,90/MT, BK Ditetapkan US$124 dan PE 12,5%

AGRICOM
Dok. Agricom (AI) / Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) CPO November 2026 sebesar US$978,90 per MT, turun 6,07% dibandingkan Oktober 2026. Bea Keluar (BK) ditetapkan US$124 per MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5% atau US$122,36 per MT.
Harga Referensi CPO November 2026 turun US$63,25 menjadi US$978,90 per MT. Pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) sebesar US$124 per MT dan Pungutan Ekspor (PE) 12,5% atau US$122,36 per MT.

AGRICOM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–30 November 2026 sebesar US$978,90 per metrik ton (MT). Nilai tersebut turun US$63,25 atau 6,07% dibandingkan HR CPO Oktober 2026 yang mencapai US$1.042,15 per MT.

Penurunan HR CPO tersebut berdampak pada penetapan instrumen perdagangan ekspor sawit. Untuk periode November 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar US$124 per MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 12,5% dari HR atau setara US$122,36 per MT.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik Jadi USD 1.042,15/MT, BK USD 178 dan PE USD 130,269 per MT

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penetapan BK dan PE tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.

“HR CPO periode November 2026 turun dibandingkan periode Oktober 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT serta PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode November 2026, yaitu sebesar USD 122,36 per MT,” kata Tommy dalam keterangan resmi ditulis Agricom, Senin (2/11/2026).

Penetapan BK CPO November 2026 mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Jumat (30/10) Naik Jadi Rp15.125/Kg, Bursa Malaysia Menguat hingga RM65 per Ton

Sementara itu, penetapan PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Tommy menjelaskan, penetapan HR CPO November 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga dari tiga sumber selama periode 20 September–19 Oktober 2026.

Ketiga sumber tersebut mencatat harga berbeda, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar US$869,07 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar US$1.088,73 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar US$1.443,90 per MT.

BACA JUGA: RSPO Tegaskan Toleransi Nol Pembakaran, Perketat Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Jelang RT2026

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi US$40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan nilai median.

Dengan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO November 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasil perhitungan menetapkan HR CPO sebesar US$978,90 per MT.

BACA JUGA: HR Biji Kakao Oktober 2026 Naik 7,49% Jadi USD 6.057,87, HPE USD 5.686 per MT, BK dan PE 7,5%

BK Minyak Goreng Kemasan Bermerek US$31 per MT

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar untuk produk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar US$31 per MT.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2065 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Kurang dari atau Sama dengan 25 Kg.

BACA JUGA: TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Pangan dan Energi melalui Sinergi BPDP

Sementara itu, penetapan HR CPO November 2026 tercantum dalam Kepmendag Nomor 2064 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.

Penurunan HR CPO pada November 2026 menjadi salah satu indikator perubahan acuan harga ekspor minyak sawit Indonesia, sekaligus memengaruhi besaran pungutan yang dikenakan pemerintah terhadap komoditas tersebut. (A3)

Pos terkait