AGRICOM, INDIA – Pertemuan ke-136 International Coffee Organization (ICO) dan pertemuan terkait ICO lainnya diselenggarakan dari tanggal 25 hingga 29 September 2023 di Bengaluru, India. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 19 negara eksportir yang merupakan anggota ICO, 4 entitas atau negara yang mengimpor kopi, para pengamat, perwakilan sektor swasta, lembaga/organisasi internasional, akademisi, petani, pengusaha perkebunan, serta para penggoreng dan pedagang kopi.
Agenda utama pertemuan mencakup berbagai aspek, termasuk pembahasan usulan anggaran untuk tahun 2023/24, relokasi kantor Sekretariat ICO, proses ratifikasi Kesepakatan Kopi Internasional (ICA) 2022, kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga internasional lainnya, serta pemilihan pejabat dan komite ICO.
Menteri Perdagangan dan Industri India sangat menekankan peran penting India dalam memberikan arah dan rencana berkelanjutan untuk industri kopi global. Beliau juga menyoroti urgensi keterlibatan komunitas ilmiah serta pentingnya meningkatkan praktik berkelanjutan dalam industri kopi.
Pada moment ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto, meminta agar Sekretariat ICO memprioritaskan alokasi untuk program dan kegiatan yang bermanfaat bagi negara produsen, khususnya yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan pekebun.
Baca juga : Siapkan Musim Tanam Dan Impor, Plt. Mentan Pastikan Stok Beras Aman
“Perjanjian kerja sama yang dilakukan ICO dimaksudkan untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, memperluas kolaborasi publik-swasta, menciptakan, mengumpulkan, dan mengadaptasi pengetahuan terkait Ekonomi Sirkular, memfasilitasi pelatihan dan pendampingan, serta memungkinkan sektor kopi berkontribusi pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB,” ujar Heru.
Heru menambahkan, tantangan kopi kedepannya tentu tidak mudah, perlu kolaborasi bersama dan sinergi yang positif dengan berbagai pihak terkait, yang intinya tentu mensejahterakan pekebun. Untuk itu, perlunya mendukung kemajuan Peta Jalan 2020-2030 untuk kesejahteraan sektor kopi secara keseluruhan dengan fokus khusus pada pekebun, menjamin keberagaman asal-usul dan produsen kopi menghadapi aturan atau standar baru dengan tetap berpihak pada pekebun kecil, mendorong komunitas kopi global berkolaborasi mencapai sektor kopi yang berkelanjutan, inklusif, dan sejahtera.
ICA 1962 merupakan landasan hukum berdirinya ICO di tahun 1963, dengan perubahan terakhir ICA 2007. Keanggotaan Indonesia pada ICA 2007 adalah berdasarkan Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007).
Dengan ditandatanganinya ICA 2022, Indonesia dapat memperluas akses pasar produknya. Hal ini secara langsung akan meningkatkan daya saing produk-produk utama dan potensial Indonesia. Selain itu, persetujuan ini juga dapat mendiversifikasi tujuan ekspor Indonesia yang selama ini didominasi pasar tradisional seperti Amerika Serikat, RRT, dan Jepang.
Baca juga : Kementan Dorong Strategi Peningkatan Inklusivitas dan Ketahanan Rantai Pasokan Minyak Sawit Berkelanjutan
Diketahui bahwa, pengesahan ICA 2022 juga dipandang berdampak positif dalam rangka membentuk sektor kopi nasional yang berkelanjutan dan stabilitas harga yang dapat mendorong terbentuknya tatanan iklim perdagangan yang kondusif, sehingga bermanfaat bagi pengembangan ekspor kopi nasional yang akan meningkatkan penerimaan devisa bagi Indonesia.
Pengesahan ICA 2022 memungkinan Indonesia untuk mengakses berbagai layanan, data, dan kemitraan strategis dengan negara produsen lainnya maupun dengan negara importir serta lembaga pembangunan dan lembaga keuangan dunia guna memajukan sektor kopi nasional.
Dari hasil pertemuan ICO tersebut, ada beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti antara lain penguatan pendataan pekebun kopi untuk ketertelusuran (benchmarking dari negara-negara eksportir, kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan kopi, termasuk swasta, dalam rangka penguatan posisi tawar produsen dalam menghadapi fluktuasi harga dan hambatan perdagangan internasional, pengembangan teknologi dan inovasi untuk pengembangan sistem perdagangan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, pembayaran kontribusi ICO tahun 2023/24 yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dan peninjauan mengenai analisis dan implikasi EUDR.
“keanggotaan Indonesia di ICO dapat dimaksimalkan untuk mengakses berbagai layanan, data, dan kemitraan strategis dengan negara produsen lainnya maupun dengan negara importir serta lembaga pembangunan dan lembaga keuangan dunia guna memajukan sektor kopi nasional, serta kedepannya diharapkan dapat membantu mensejahterakan pekebun Indonesia,” harap Heru. (T4)