HR Biji Kakao Oktober 2026 Naik 7,49% Jadi USD 6.057,87, HPE USD 5.686 per MT, BK dan PE 7,5%

AGRICOM
Dok. Istimewa / Harga Referensi biji kakao Oktober 2026 naik menjadi USD 6.057,87 per MT, dengan HPE USD 5.686 per MT serta BK dan PE masing-masing 7,5%.
Kenaikan HR dan HPE biji kakao Oktober 2026 dipengaruhi kekhawatiran terhadap produksi kakao Afrika Barat akibat dampak El Nino. Pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) biji kakao masing-masing 7,5%.

AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) biji kakao untuk periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD 6.057,87 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD 422,12 atau 7,49 persen dibandingkan HR periode sebelumnya.

Kenaikan HR tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao periode Oktober 2026 menjadi USD 5.686 per MT, meningkat USD 416 atau 7,88 persen dibandingkan periode September 2026.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Harga Referensi Kakao September 2026 Naik 3,89% Jadi USD5.635,76 per Ton

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, penetapan HPE dan HR mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi pasar hingga perkembangan biaya logistik internasional dan dinamika perdagangan dunia.

“Kekhawatiran terhadap penurunan kuantitas dan kualitas produksi akibat dampak El Nino di kawasan produksi utama biji kakao, yaitu Afrika Barat, memicu kenaikan HR dan HPE biji kakao periode Oktober 2026,” ujar Tomm, dalam keterangannya, dikutip Agricom Kamis (1/10)

 

BK dan PE Kakao Masing-Masing 7,5 Persen

Untuk periode Oktober 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO September 2026 Naik 1,10% Jadi USD1.007,51 per Ton

Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen. Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Dengan kenaikan HR dan HPE tersebut, perkembangan harga kakao global menjadi salah satu faktor penting dalam penetapan kebijakan ekspor komoditas tersebut pada Oktober 2026.

 

HPE Produk Kulit dan Sejumlah Produk Kayu Stabil

Selain biji kakao, pemerintah juga menetapkan HPE untuk sejumlah produk kehutanan pada periode Oktober 2026.

HPE produk kulit tercatat tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi serupa terjadi pada keping kayu (chipwood) serta kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis hutan tanaman sungkai.

BACA JUGA: TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Ekshibitor Siap Tawarkan Produk Indonesia ke Pasar Global

HPE kayu olahan khusus jenis merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² juga tidak mengalami perubahan.

Di sisi lain, kenaikan HPE terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² untuk sejumlah jenis kayu, yakni meranti, rimba campuran, sortimen lainnya jenis jati, serta kayu dari hutan tanaman jenis pinus, gmelina, akasia, balsa, dan eukaliptus.

 

HPE Getah Pinus Turun 3,04 Persen

Berbeda dengan biji kakao, HPE komoditas getah pinus pada Oktober 2026 mengalami penurunan.

HPE getah pinus ditetapkan sebesar USD 1.020 per MT, turun USD 32 atau 3,04 persen dibandingkan HPE September 2026.

BACA JUGA: Kemendag Dorong Akses Pasar Dua Arah, Perdagangan Indonesia–Cili Terus Diperkuat

Penurunan juga terjadi pada sejumlah produk kayu, antara lain kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box), serta kayu kering atau pecahan (wood in chips or particle).

HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm² dari jenis merbau, sortimen lainnya eboni, serta hutan tanaman jenis karet dan sengon juga mengalami penurunan.

Seluruh penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, serta HPE getah pinus untuk periode Oktober 2026 tercantum dalam Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (A3)

Pos terkait