GAPKI menilai Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memperkuat koordinasi, kesiapsiagaan, dan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
AGRICOM, Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. GAPKI menilai arahan tersebut memperkuat langkah bersama dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mendorong kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.
Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat koordinasi dan penegakan aturan, serta mengatur secara lebih ketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal. Inpres juga menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
BACA JUGA: APHI dan GAPKI Dorong Protokol Bersama untuk Percepat Pemadaman Karhutla
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, penguatan arahan Pemerintah menjadi penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menghadapi risiko karhutla.
“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Karena itu, yang perlu terus kita perkuat adalah semangat gotong royong, koordinasi, dan kepedulian bersama agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin,” ujar Eddy, dalam keterangan resmi yang diterima Agricom, Jumat (4/9/2026).
GAPKI secara khusus menyambut baik penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Menurut GAPKI, kejelasan tersebut penting agar penerapan kearifan lokal tetap dihormati, namun tidak disalahartikan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Kamis (3/9) Naik ke Rp16.098/Kg, CIF Rotterdam US$1.600/Ton
Selain itu, GAPKI memandang penguatan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian karhutla sebagai bagian penting dari implementasi Inpres. GAPKI akan terus mendorong perusahaan anggotanya untuk memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai ketentuan yang berlaku.
Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konsisten. Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas dan memastikan persoalan karhutla tidak terus berulang. Semangat inilah yang perlu terus kita jaga bersama,” kata Eddy.
GAPKI juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan pembukaan lahan tanpa membakar serta upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut.
BACA JUGA: GAPKI Gelar Sosialisasi dan Klinik ISPO di Kalbar, Dorong Percepatan 100 Persen Sertifikasi Anggota
Melalui penerapan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 secara konsisten dan kolaboratif, GAPKI berharap upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dapat semakin efektif, sekaligus menjaga keselamatan masyarakat, keberlanjutan kegiatan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. (A3)
