AGRICOM, JAKARTA — Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), yang dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1–30 September 2026 ditetapkan sebesar USD1.007,51 per metrik ton (MT).
Nilai tersebut naik USD10,99 atau 1,10% dibandingkan HR CPO periode 1–31 Agustus 2026 sebesar USD996,52 per MT.
Dalam keterangan yang di peroleh Agricom dari Kemendag, Rabu (2/1). Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, kenaikan HR CPO pada September 2026 berdampak pada besaran BK dan PE yang dikenakan pemerintah.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan PP Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Sawit Wajib Lewat BUMN
“HR CPO periode September 2026 naik dibandingkan periode Agustus 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD148 per MT dan PE CPO sebesar 12,5% dari HR CPO periode September 2026, yaitu sebesar USD125,9389 per MT,” kata Tommy.
Penetapan BK CPO September 2026 mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pengenaan PE CPO mengacu pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.
BACA JUGA: GAPKI Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi di Rakernas 2026
Bersumber dari Tiga Pasar
HR CPO September 2026 dihitung berdasarkan rata-rata harga CPO selama periode 20 Juli–19 Agustus 2026 dari tiga sumber harga.
Rata-rata harga Bursa CPO Indonesia tercatat USD904,75 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD1.110,27 per MT, sedangkan harga CPO di Port Rotterdam mencapai USD1.548,92 per MT.
BACA JUGA: Mentan Amran Beri Apresiasi kepada GAPKI atas Dukungan Donasi Bencana Sumatera
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut lebih dari USD40, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang berada pada posisi median dan paling dekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO September 2026 menggunakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Dari perhitungan kedua sumber harga tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD1.007,51 per MT.
BACA JUGA: Musim Mas Salurkan Bantuan Darurat untuk Ribuan Keluarga Korban Banjir Sumatera
BK Minyak Goreng Kemasan Bermerek
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan ketentuan BK untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram.
Produk tersebut dikenakan BK sebesar USD33 per MT. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1778 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.
BACA JUGA: Update Harga Karet SGX Sicom Kamis (4/12): Turun Rp182/kg, Tertinggi Rp28.348/kg
Sementara itu, penetapan HR CPO September 2026 tercantum dalam Kepmendag Nomor 1777 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (A3)
