Bappebti Rancang Permendag untuk Perkuat Ekosistem Pasar Lelang Komoditas


AGRICOM, TUBAN – Kepala  Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (Bappebti) Didid Noordiatmoko saat  membuka  Diskusi  Kelompok  Terpumpun dengan tema  ‘Percepatan Penguatan Kebijakan Pasar Lelang Komoditas di Indonesia’ yang diselenggarakan di Bali, Jumat, (6/10), mengajak pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait untuk memperkuat kolaborasi dalam  pengembangan ekosistem pasar lelang komoditas (PLK).

Menurut Didit, langkah  ini dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Didit, langkah  ini dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak dan masyarakat kecil serta menumbuhkan industri di dalam negeri. Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat,” jelas Didid.

Baca juga : 

Acara  yang dihadiri  perwakilan  Dinas  Provinsi  yang  membidangi  perdagangan  di  antaranya  Provinsi  Aceh, Sumatra Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jambi, Sulawesi Utara, Bali, dan Bangka Belitung. Selain itu, turut hadir pula perwakilan dari Bappebti, penyelenggara PLK, dan lembaga kliring.

Adanya Peraturan Presiden No 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam melakukan penguatan kebijakan dan menjadi dasar pengembangan PLK.

“Kementerian  Perdagangan diamanahkan  untuk  menyusun peraturan turunan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag akan mengatur Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” ungkap Didid.

Didid menerangkan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi ‘tuan’ di negeri sendiri. Harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas. Oleh karena itu, Bappebti harus seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat kecil serta pelaku industri.

“Dengan semangat itu Bappebti berusaha melakukan percepatan penyusunan Rancangan Permendag PLK agar instrumen ini berkontribusi lebih nyata dalam rantai perdagangan komoditas di Indonesia. Namun, upaya tersebut tidak akan terwujud tanpa kolaborasi dan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam mengatur dan menjaga ekosistem PLK dan sistem resi gudang (SRG). Terselenggaranya PLK saja tidak cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Didid.

Baca juga : GAPKI Bakal Gelar 19th Indonesian Palm Oil Conference and 2024 Price Outlook di Bali

Beberapa isu strategis substansi Rancangan Permendag PLK, antara lain jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah, sinergitas kebijakan/ program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan komoditas melalui sinergi PLK dengan SRG dan pemetaan komoditas strategis untuk diperdagangkan melalui PLK.

Selain itu, Rancangan Permendag PLK juga akan mengatur pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan PLK Heryono Hadi Prasetyo mengungkapkan, Rancangan Permendag PLK akan mengatur juga mutu komoditas dan grading komoditi yang akan ditransaksikan. “Integrasi PLK dengan SRG akan didorong sebagai akses pasar komoditas yang disimpan di gudang SRG. Komoditas yang ditransaksikan melalui PLK termasuk standar mutunya akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan berdasarkan masukan dari K/L, Pemda,  Asosiasi, dan Pelaku Usaha,” imbuhnya.

Baca juga : Kementan Dukung Hilirisasi Produk Kopi di Kelompok Tani Gemah Ripah Magelang

Sekretaris  Bappebti  Olvy  Andrianita  menekankan,  penguatan   PLK  dan integrasinya  melalui  pemasaran komoditas dari gudang SRG merupakan target Bappebti dalam mendukung pengembangan komoditas unggulan/strategis dalam perdagangan. Maka dari itu, penguatan regulasi penting sebagai langkah awal dalam pijakan menentukan kebijakan strategis.

“Diharapkan melalui diskusi ini akan mengalir inisiatif dan prakarsa positif yang konstruktif dalam proses Rancangan Permendag PLK, termasuk ide dan usul dari dinas daerah. Pemerintah Daerah adalah pihak yang akan lebih paham dengan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing sehingga perannya sangat signifikan,” tegas Olvy.

Para perwakilan dinas juga mengungkapkan dukungan mereka terhadap rencana pemerintah untuk memperbaiki regulasi PLK. Terkait jenis komoditas yang akan diperdagangkan, penting untuk memastikan bahwa komoditas tersebut benar-benar menjadi komoditas unggulan dan sesuai dengan kebutuhan, sehingga dapat memberikan dampak positif secara langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperkuat, tetapi tak kalah pentingnya adalah meningkatkan koordinasi di antara pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara wilayah-wilayah, yang pada gilirannya akan membantu meningkatkan perekonomian daerah dan meratakan pembangunan.

Sementara itu, perwakilan pelaku usaha yang hadir juga menekankan bahwa jenis komoditas yang diperdagangkan di PLK harus berdasarkan usulan dari pemangku kepentingan dan masyarakat. Bappebti memiliki peran sebagai pemangku kepentingan yang melakukan penelitian dan merumuskan kebijakan. Selain itu, peran aktif off-taker juga sangat penting dalam mendorong implementasi PLK yang efektif. (T4)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP