Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik Jadi USD 1.042,15/MT, BK USD 178 dan PE USD 130,269 per MT

AGRICOM
Dok. Istimewa / Pelabuhan ekspor CPO dan produk turunannya. Harga Referensi (HR) CPO untuk periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD 1.042,15 per MT, naik 3,44 persen dibandingkan periode September 2026.
Kenaikan HR CPO Oktober 2026 dipengaruhi pergerakan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia setelah selisih tiga sumber harga melampaui batas USD 40 per MT.

AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1–31 Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD 1.042,15 per metrik ton (MT).

Nilai tersebut meningkat USD 34,64 per MT atau 3,44 persen dibandingkan HR CPO periode 1–30 September 2026 yang tercatat sebesar USD 1.007,51 per MT.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Harga Referensi CPO September 2026 Naik 1,10% Jadi USD1.007,51 per Ton

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, kenaikan HR CPO tersebut menjadi dasar pengenaan BK dan PE CPO untuk periode Oktober 2026.

“Terjadi kenaikan HR CPO periode Oktober 2026 dibandingkan periode September 2026. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT dan PE CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar USD 130,269 per MT untuk periode Oktober 2026,” kata Tommy, dalam keterangannya, dikutip Agricom Kamis (1/10)

 

HR CPO Mengacu Tiga Sumber Harga

Tommy menjelaskan, HR CPO Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO selama periode 20 Agustus–19 September 2026 dari tiga sumber harga.

Rinciannya, Bursa CPO Indonesia mencatat rata-rata harga sebesar USD 938,89 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.145,42 per MT, sedangkan Harga Port CPO Rotterdam mencapai USD 1.526,56 per MT.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Rabu 30 September 2026 Turun ke Rp14.921/Kg, Bursa Rotterdam Bergerak Variatif

Perbedaan harga yang cukup lebar dari ketiga sumber tersebut kemudian memengaruhi metode penetapan HR CPO.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih harga rata-rata dari tiga sumber harga melebihi USD 40 per MT, HR CPO dihitung menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang memiliki nilai median dan paling dekat dengan median.

Dengan ketentuan tersebut, sumber harga yang digunakan dalam penetapan HR CPO Oktober 2026 adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

BACA JUGA: Harga CPO Bursa Malaysia dan KPBN Kembali Melemah, September Ditutup dengan Tekanan

Dari kedua sumber tersebut, HR CPO periode Oktober 2026 ditetapkan sebesar USD 1.042,15 per MT.

 

BK CPO Oktober USD 178 per MT

Untuk periode Oktober 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar CPO sebesar USD 178 per MT.

Penetapan BK tersebut mengacu pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 30 September–6 Oktober 2026 Turun, Tertinggi Rp3.866,97/Kg

Sementara itu, tarif PE CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO, atau setara USD 130,269 per MT.

Ketentuan PE tersebut merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026.

 

Minyak Goreng Bermerek Dikenakan BK USD 48 per MT

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan ketentuan BK untuk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto paling banyak 25 kilogram.

Produk tersebut dikenakan BK sebesar USD 48 per MT.

BACA JUGA: TEI 2026 Jaring Buyer dari 113 Negara, 1.533 Ekshibitor Siap Tawarkan Produk Indonesia ke Pasar Global

Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1922 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤25 Kg.

Adapun penetapan HR CPO serta HR dan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah komoditas pertanian dan kehutanan tercantum dalam Kepmendag Nomor 1921 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (A3)

Pos terkait