Kementan memperkuat mitigasi karhutla setelah Sipongi mencatat 28.692 titik panas sepanjang September 2026, termasuk melalui 251 hektare demplot pembukaan lahan tanpa bakar dan pembentukan kelompok tani peduli api.
AGRICOM, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul tingginya jumlah titik panas yang terdeteksi sepanjang September 2026.
Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan mencatat 28.692 titik panas sepanjang periode 1–30 September 2026. Kementan menilai kondisi tersebut membutuhkan kewaspadaan, terutama di wilayah perkebunan yang memasuki periode kering.
BACA JUGA: 84% Hotspot Karhutla Berada di Lahan Open Access, Pakar Dorong Pencegahan dan Tata Kelola Lahan
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengatakan titik panas tidak dapat langsung disamakan dengan kejadian kebakaran karena masih memerlukan verifikasi di lapangan.
“Hotspot adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran,” kata Bagus dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (1/10/2026), yang dihadiri Agricom.
Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan karena lahan perkebunan secara agronomi berada pada kondisi yang lebih kering dan menghadapi risiko ketika memasuki fase adaptasi kemarau.
Kalimantan Tengah Catat Hotspot Tertinggi
Berdasarkan data yang dipaparkan Kementan, Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi sepanjang September, mencapai 10.896 titik.
Selanjutnya, Kalimantan Barat mencatat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
BACA JUGA: APHI: Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Penindakan, Pencegahan dan Tata Kelola Lahan Harus Diperkuat
Sebaran tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan perlu difokuskan pada wilayah dengan tingkat risiko tinggi, sekaligus melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat di tingkat tapak.
Kementan sendiri telah menjalankan sejumlah program mitigasi untuk menekan risiko karhutla, termasuk pembangunan demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
251 Hektare Demplot PLTB
Bagus mengatakan Kementan telah membangun 251 hektare demplot PLTB sebagai bagian dari upaya mendorong praktik pembukaan lahan tanpa menggunakan api.
Selain itu, pemerintah membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang masuk zona merah. Kementan juga mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Oktober 2026 Naik Jadi USD 1.042,15/MT, BK USD 178 dan PE USD 130,269 per MT
Langkah tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020 dan Permentan No. 6/2025.
Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (A3)
