AGRICOM, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menyoroti pentingnya transparansi rantai pasok minyak sawit. Di tengah upaya perlindungan lingkungan, penelusuran asal bahan baku hingga tingkat perkebunan dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan komitmen keberlanjutan benar-benar diterapkan di lapangan.
Desakan tersebut disampaikan tiga organisasi masyarakat sipil, yakni TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch. Ketiganya mengajukan pengaduan kepada 15 merek global pada periode 1 Juli hingga 8 September 2026, dengan menyoroti indikasi risiko deforestasi, persoalan legalitas, serta dugaan pelanggaran lingkungan dalam rantai pasok minyak sawit Indonesia.
Dalam keterangan yang diterima Agricom Jumat (30/102026), organisasi-organisasi tersebut meminta perusahaan pembeli memeriksa keterkaitan dengan pemasok yang menjadi perhatian, mengungkap asal bahan baku, serta memastikan proses uji tuntas atau due diligence dilakukan hingga tingkat perkebunan.
BACA JUGA: Cegah Kebakaran Lahan Perkebunan, Kementan Perkuat PLTB dan Kesiapsiagaan
Mereka menilai pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan informasi dari pemasok langsung. Penelusuran perlu mencakup lokasi produksi dan kondisi perkebunan untuk mengetahui apakah bahan baku berkaitan dengan deforestasi atau persoalan kepatuhan hukum.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menegaskan bahwa perusahaan pembeli perlu mengambil tindakan apabila pelanggaran terbukti, termasuk mendorong pemulihan dampak lingkungan dan memenuhi hak masyarakat terdampak.
Sementara itu, Kepala Advokasi TuK INDONESIA, Abdul Haris, menyoroti pentingnya kesesuaian antara kebijakan keberlanjutan dan praktik nyata. Menurutnya, komitmen yang tidak diikuti tindakan berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap klaim keberlanjutan.
BACA JUGA: RSPO Dorong Respons Terpadu Hadapi Kebakaran dan Asap di Indonesia
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mensyaratkan komoditas dalam cakupannya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020. Karena itu, ketertelusuran asal komoditas dan verifikasi lokasi produksi menjadi faktor penting dalam pemenuhan persyaratan pasar Uni Eropa.
Pengaduan tersebut masih memerlukan proses verifikasi atas keterkaitan rantai pasok dan indikasi pelanggaran yang disampaikan. Dengan demikian, dugaan yang muncul tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap produk dari perusahaan yang disebut terkait telah melanggar ketentuan.
BACA JUGA: GAPKI Perkuat Pencegahan Karhutla, Fokus Pengawasan hingga Desa Sekitar Konsesi
Bagi industri sawit Indonesia, persoalan ini menegaskan bahwa daya saing di pasar internasional tidak hanya ditentukan oleh volume produksi, tetapi juga oleh kemampuan menunjukkan asal bahan baku, kepatuhan terhadap hukum, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat di sekitar perkebunan. (A3)







