Pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu, sehingga produk ditarik dan izin edarnya dicabut.
AGRICOM, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, memastikan dugaan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi akan diproses secara hukum. Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai produk fortifikasi namun diduga tidak memenuhi standar kandungan dan mutu yang tercantum pada label.
Dilansir Agricom dari Kementan, Senin (21/9). Temuan itu disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan beras fortifikasi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9). Pemerintah sebelumnya memeriksa 27 merek beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi, dan 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pengujian.
BACA JUGA: Kementan Dorong Hilirisasi Perkebunan dari Hulu, Perkuat Nilai Tambah Pekebun
Pengujian dilakukan melalui empat laboratorium, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan informasi yang tercantum pada label.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.
Pemerintah menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Atas temuan tersebut, pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA: Mentan Amran Ungkap 90% Beras Fortifikasi Bermasalah, Konsumen Bisa Dirugikan
Diduga Rugikan Konsumen Rp89 Triliun
Amran mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan praktik perburuan rente dalam tata niaga pangan. Ia menyebut kasus beras fortifikasi sebagai kelanjutan dari penanganan dugaan kecurangan pada komoditas beras, setelah pada 2025 aparat menetapkan 102 tersangka dalam kasus beras premium oplosan.
Menurut Amran, kasus sebelumnya disebut menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun. Sementara dalam kasus beras fortifikasi, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi pemerintah, bukan kerugian yang telah diputuskan melalui proses peradilan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode 15–21 September Naik Jadi Rp4.042,71/kg
Beras fortifikasi sendiri ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi. Amran menegaskan produk tersebut bukan ditujukan untuk menggantikan beras premium.
Namun, pemerintah menemukan produk yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi dijual dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram. Sementara harga acuan yang disebut pemerintah berada di sekitar Rp13.500 per kilogram.
Selisih harga tersebut menjadi salah satu dasar perhitungan potensi kerugian konsumen yang disampaikan pemerintah.
BACA JUGA: Harga Karet SGX-SICOM Jumat (18/9) Naik Lagi Jadi Rp42.235/Kg
Polri Dalami Dugaan Pelanggaran
Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri untuk mendalami temuan tersebut.
Satgas Pangan Polri menyatakan proses hukum akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri rantai distribusi guna menemukan titik pelanggaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Apabila hasil pendalaman dan pengujian menemukan unsur pidana, termasuk dugaan ketidaksesuaian label atau klaim kandungan gizi, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penetapan tersangka masih menunggu tahapan asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah lebih lanjut.
25 Merek Ditarik dari Peredaran
Kementan menyatakan 25 merek yang ditemukan bermasalah akan ditarik dari peredaran dan izin edarnya dicabut sesuai ketentuan. Pemerintah juga melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu dan informasi yang disampaikan kepada konsumen.
Amran menegaskan pemerintah tidak ingin program pangan yang ditujukan bagi kelompok rentan justru dimanfaatkan sebagai ruang untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan konsumen.
“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang merugikan konsumen,” tegas Amran. (A3)



