AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng MINYAKITA pada Selasa, 18 Maret 2025, di Jakarta. Dalam rapat ini, Kemendag mengimbau agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan penggunaan merek MINYAKITA, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta peraturan lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Kemendag telah bersepakat dengan para pelaku usaha MINYAKITA yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, termasuk APMIGORINDO dan HIPPMGI, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
"Kami menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pengurangan takaran, ketidaksesuaian label, dan pengalihan lisensi MINYAKITA yang dimiliki oleh beberapa repacker. Praktik-praktik ini jelas melanggar ketentuan yang ada," ujar Iqbal dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.
BACA JUGA: Mentan Amran Tinjau Operasi Pasar di PT Pos Banjarbaru, Jamin Stabilitas Harga dan Pasokan
Selain itu, Kemendag menegaskan bahwa MINYAKITA bukan minyak goreng bersubsidi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses produksinya. Oleh karena itu, distribusi dan penjualannya harus tetap sesuai regulasi.
Kemendag juga meminta para pelaku usaha untuk memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat, agar produk ini benar-benar menjangkau kalangan menengah ke bawah yang menjadi target utama.
"Kami terus mengimbau produsen dan distributor untuk memastikan MINYAKITA tersedia di pasar rakyat," tambah Iqbal.
Sebagai informasi, menjelang bulan Ramadan, Kemendag meminta produsen untuk melipatgandakan pasokan guna memastikan ketersediaan minyak goreng MINYAKITA tetap terjaga dan harga tetap stabil di pasar.
Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran
Dalam upaya menjaga kepatuhan, Kemendag telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025. Pelanggaran yang ditemukan meliputi; Menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET), dan menjual dengan skema bundling bersama barang lain.
Selain itu, dua perusahaan yang terbukti mengurangi takaran kemasan telah diekspos oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Januari dan Maret 2025. Sebagai sanksi, izin penggunaan merek MINYAKITA mereka dicabut.
"Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan, kami akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," tegas Iqbal. (A3)