Harga Referensi CPO Turun 3,9 persen, Pemerintah Sesuaikan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Desember 2025


AGRICOM, JAKARTA — Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah (CPO) untuk akuntansi Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) periode Desember 2025 sebesar US$ 926,14 per metrik ton (MT) . Angka ini turun US$ 37,61 atau 3,9 persen dibandingkan HR periode November 2025 yang mencapai US$ 963,75 per MT.

Dengan penyesuaian tersebut, BK CPO Desember 2025 ditetapkan sebesar US$ 74 per MT , mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/2024 juncto PMK 68/2025. Sedangkan Pungutan Ekspor (PE) CPO periode 1–31 Desember 2025 dikenakan sebesar 10 persen dari HR , sehingga nilai pungutan yang berlaku adalah US$ 92,6142 per MT , berdasarkan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69/2025.

BACA JUGA: 

- Harga Referensi CPO November 2025 Naik Tipis, Didorong Ekspektasi Kenaikan dan Kenaikan Harga Minyak Nabati

- Harga Referensi Biji Kakao Periode November 2025 Turun 14,53 Persen, Dipicu Peningkatan Produksi di Negara Produsen Utama

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana , “ Harga Referensi CPO Desember 2025 mengalami penurunan dibandingkan November. Sesuai ketentuan PMK, pemerintah menetapkan BK sebesar US$ 74 per MT dan PE sebesar 10 persen dari HR ,” katanya dalam keterangan yang diterima Agricom.id , Senin (1/12)

Lebih lanjut Tommy menjelaskan bahwa koreksi HR CPO mempengaruhi sejumlah faktor global. Di antaranya penurunan harga minyak nabati lain seperti minyak kedelai, melemahnya permintaan dari importir utama seperti India, serta penguatan dolar AS. “ Harga minyak mentah dunia yang melemah turut menekan harga CPO ,” tambahnya.

Penetapan HR CPO dihitung dari rata-rata harga pada periode 20 Oktober–19 November 2025 yang bersumber dari tiga indikator utama:
Bursa CPO Indonesia : US$ 851,80/MT
Bursa CPO Malaysia : US$ 1.000,48/MT
Harga Port CPO Rotterdam : US$ 1.203,74/MT

Berdasarkan Permendag Nomor 35/2025, apabila selisih rata-rata ketiga harga acuan melebihi US$ 40 , maka HR dihitung menggunakan harga median dan harga yang paling mendekatinya. Oleh karena itu, HR periode Desember ditetapkan berdasarkan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

Sementara itu, produk minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih ≤ 25 kg tetap dikenakan BK sebesar US$ 0 per MT . Ketentuan ini sesuai daftar merek yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2242 Tahun 2025 mengenai RBD palm olein bermerek dalam kemasan ≤ 25 kg. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP