Indonesia Menang Sengketa Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO


AGRICOM, JAKARTA – Indonesia mencatat kemenangan penting dalam penyelesaian perdagangan dengan Uni Eropa (UE) terkait penerapan bea masuk countervailing atau bea ketidakseimbangan atas impor produk biodiesel asal Indonesia. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8) menyatakan bahwa kebijakan UE tidak konsisten dengan ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) atau Perjanjian Subsidi dan Anti-Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, hasil ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi aturan perdagangan internasional.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia konsisten mematuhi aturan WTO tanpa menerapkan kebijakan yang bersifat distorsif terhadap perdagangan global, sebagaimana dimaksudkan oleh UE. Kami mendesak Uni Eropa segera mencabut ketidakseimbangan yang terbukti tidak sesuai aturan WTO,” tegas Mendag Budi, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag.

BACA JUGA:  Kemenperin Soroti Dampak Pembatasan HGBT bagi Industri Oleokimia

Panel WTO dalam kasus DS618 juga menilai bahwa pengenaan ketidakseimbangan oleh Komisi UE melanggar Perjanjian Subsidi dan Anti-Subsidi WTO. Sebelumnya, Komisi UE beralasan bahwa pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel melalui penyediaan bahan baku, pengenaan bea keluar, pungutan ekspor, serta penetapan harga acuan minyak kelapa sawit yang dinilai menyebabkan distorsi harga di pasar.

Panel DS618 sendiri beranggotakan perwakilan dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia. Putusan ini diharapkan membuka jalan bagi Indonesia untuk memperkuat akses pasar biodiesel di Eropa sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melindungi kepentingan perdagangan nasional melalui jalur hukum internasional.

 

Tig a Aspek Kunci Putusan WTO

Mendag Busan mengoptimalkan sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama, Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah. Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk Arah dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan keluarnya dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dipertimbangkan sebagai bentuk subsidi. Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di akibat Eropa ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih lagi, Komisi Eropa menilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk ketidakseimbangan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,” ujar Mendag Busan.

BACA JUGA:  Musim Mas Dukung Pekebun Swadaya Tingkatkan Kapasitas Lewat Program Pelatihan SDM PKS 2025

Mendag Busan juga menegaskan, kemenangan ini merupakan hasil kerja sama yang erat dengan pemerintah, sektor swasta, dan para ahli hukum internasional di Indonesia. Menurutnya, hal ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.

“Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagai forum penyelesaian penyelesaian perdagangan. Pemerintah Indonesia mengharapkan penguatan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan meminta seluruh Anggota WTO berpegang pada sistem perdagangan multilateral yang berbasis aturan (rule-based) di tengah mencakup global,” ujar Mendag Busan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag RI Isy Karim menekankan, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang. “Kami berharap UE dapat menghormati keputusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE,” ujar Isy.

Isy menyebut, Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE. ”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,” pungkas Isy. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP