Peringatan keras tersebut disampaikan Amran bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga subsidi pupuk sebesar 20 persen yang efektif berlaku pada Rabu (22/10/2025). Foto: Istimewa
AGRICOM, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, distributor dan pengecer pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) resmi akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
Peringatan keras tersebut disampaikan Amran bertepatan dengan mulai diberlakukannya kebijakan penurunan harga subsidi pupuk sebesar 20 persen yang efektif berlaku pada Rabu (22/10/2025).
“Jika ada yang menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya langsung kami cabut. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran dalam konferensi pers di Jakarta.
BACA JUGA: Stok Subsidi Aman, Pupuk Indonesia Siap Kawal Penyaluran Pupuk Sesuai HET Baru
Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Kementerian Pertanian telah membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat di nomor 0823 1110 9690 . Setiap laporan terkait pelanggaran harga pupuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas.
Amran menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
"Presiden selalu menegaskan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, dan kita semua harus berjuang bersama," ujarnya, dikutip Agricom.id dari Antara.
Pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai 22 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan tanpa menambah beban anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi. Kebijakan ini mendukung penurunan HET pupuk 20 persen tanpa menambah anggaran subsidi negara.
Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 . Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.
Kemudian NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. (A3)