Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyebut kebijakan ini sebagai tonggak baru dalam sejarah pupuk nasional. Foto: Istimewa
AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen Rabu mulai (22/10/2025), menandai terobosan besar di tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menyebut kebijakan ini sebagai tonggak baru dalam sejarah pupuk nasional. Selama puluhan tahun, harga pupuk cenderung naik setiap satu atau dua tahun, namun kali ini berhasil diturunkan berkat efisiensi anggaran yang digagas Presiden Prabowo.
“Ini kabar gembira. Harga pupuk turun 20 persen, dan mulai berlaku hari ini. Sepanjang sejarah, hal seperti ini belum pernah terjadi,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta.
BACA JUGA:
- Stok Subsidi Aman, Pupuk Indonesia Siap Kawal Penyaluran Pupuk Sesuai HET Baru
- Mentan Amran Ancam Cabut Izin Distributor dan Pengecer Pupuk di Atas HET
Penurunan harga terjadi pada dua jenis pupuk utama, yaitu Urea dan NPK .
- Pupuk Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, atau turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak (50 kg).
- Pupuk NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak (50 kg).
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan efektif mulai hari ini.
Menurut Amran, penurunan harga subsidi pupuk akan berdampak langsung terhadap peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) , penurunan biaya produksi, serta peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah pun optimistis langkah ini akan mendorong peningkatan produksi pertanian nasional dalam beberapa tahun ke depan.
“Yang pasti, NTP naik, kesejahteraan petani naik, biaya produksi turun, dan produksi akan meningkat di tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya, dikutip Agricom.id dari Antara.
Amran menegaskan, kebijakan ini dilakukan tanpa tambahan anggaran dari APBN, melainkan hasil dari efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi pihak yang menaikkan harga di atas ketentuan. Distributor dan pengecer yang terbukti siarannya akan langsung dicabut izinnya dan diproses secara hukum.
“Jika ada yang menaikkan harga, pada hari itu juga izinnya kami cabut. Tidak ada ruang untuk mempermainkan petani Indonesia,” tegas Amran. (A3)