Tak Ada Izin Sawit Baru, Gubernur Papua Tegaskan Benahi yang Sudah Berjalan

Tak Ada Izin Sawit Baru, Gubernur Papua Tegaskan Benahi yang Sudah Berjalan
Agricom.id

04 January 2026 , 17:59 WIB

Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan kebijakan daerah tidak membuka izin baru kebun sawit dan fokus pada penataan izin yang sudah ada demi menjaga lingkungan dan nilai tambah ekonomi lokal. Foto: Istimewa

 

AGRICOM, Jayapura — Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan Pemerintah Provinsi Papua tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit, terutama yang berpotensi merusak struktur tanah dan lingkungan hidup di Bumi Cenderawasih.

Ia menekankan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur dan bupati. Arahan itu, kata Mathius, bukan untuk membuka kebun sawit baru, melainkan mendorong peralihan fungsi dan penataan lahan yang sudah ada.
“Saya minta ini diluruskan dan ditulis dengan baik. Arahan Presiden bukan membuka sawit baru, tetapi penataan dan peralihan fungsi lahan,” ujarnya di Jayapura.

BACA JUGA: 

- Kementan Siapkan Langkah Strategis Pulihkan Sawah dan Peternakan Pascabencana di Sumatera

- Pupuk Subsidi 2026 Siap Digelontorkan, Pupuk Indonesia Pastikan Distribusi Tepat Sejak Awal Tahun

Menurut Mathius, fokus Pemprov Papua saat ini adalah menata ulang perkebunan sawit yang telah mengantongi izin, khususnya perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Perusahaan yang tidak aktif atau lalai akan dievaluasi dan berpotensi dicabut izinnya.

“Hingga 2025 sudah ada izin yang kami cabut karena tidak memenuhi kewajiban. Saya sudah perintahkan kepala dinas untuk segera menindaklanjuti,” katanya, dikutip Agricom.id dari Antara.

Lahan bekas perkebunan sawit yang izinnya dicabut, lanjut Mathius, tidak akan dialihkan kembali untuk pengembangan sawit. Pemerintah daerah justru mendorong pemanfaatan lahan tersebut untuk komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao, sejalan dengan program Kementerian Pertanian.
“Saya mendapat bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan PTP yang lama tidak dikerjakan akan dimanfaatkan untuk peremajaan, bukan membuka sawit baru yang berisiko merusak tanah,” ujarnya.

BACA JUGA: Awal Tahun 2026, Penebusan Pupuk Bersubsidi Langsung Berjalan, 147 Transaksi Tercatat dalam 16 Menit

Selain penataan izin, Gubernur Papua juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan di Papua. Kebijakan ini bertujuan menghentikan pengiriman crude palm oil (CPO) ke luar daerah dan meningkatkan nilai tambah di dalam wilayah Papua.
“Saya wajibkan perusahaan sawit yang sudah ada membangun pabrik di sini agar tercipta nilai tambah dan lapangan kerja bagi masyarakat Papua,” tegasnya. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP