AGRICOM, JAKARTA – Harga karet alam di pasar berjangka SGX–SICOM pada Jumat (20/2/2026) ditutup sebesar US Cent 192,7 per kilogram atau setara Rp 32.451 per kilogram, dengan kurs Rp 16.840 per dolar AS.
Harga karet kembali mengalami kenaikan sebesar Rp 82 per kilogram dibandingkan Kamis (19/2/2026) yang berada di level Rp 32.369 per kilogram. Kenaikan ini mencerminkan pergerakan positif tipis di pasar internasional yang turut memengaruhi harga beli di dalam negeri.
Menutup perdagangan akhir pekan, harga karet global kembali mencatat kenaikan. Meski pergerakan berlangsung tipis, penguatan ini mempertegas bahwa tren positif masih terjaga dan pasar bergerak stabil.
“Kenaikan bertahap mencerminkan dinamika pasar yang sehat tanpa gejolak berlebihan. Struktur harga tetap kokoh dan memberi ruang optimisme untuk pekan berikutnya,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Karet Indonesia Sumatera Selatan (Apkarindo Sumsel), Rudi Arpian, dikutip Agricom.id, Jumat (20/2/2026).
Di tengah pergerakan harga, Rudi berharap petani tetap menjaga mutu bokar agar nilai jual tetap optimal. Gunakan pembeku lateks sesuai anjuran, tidak mencampur atau memasukkan bahan bukan karet seperti tatal, kayu, karet vulkanisat, dan sejenisnya, serta tidak merendam atau membasahi bokar. Mutu yang terjaga akan membantu petani menikmati manfaat dari tren harga yang membaik.
BACA JUGA: Harga Karet SGX–SICOM Rabu (18/2) Masih Naik, Tertinggi Rp 32.330/Kg
Berikut rincian harga karet di SGX Sicom berdasarkan kadar karet kering (KKK) atau Dry Rubber Content (DRC), harga ini belum dipotong biaya produksi:
- KKK 100% : Rp 32.451/Kg
- KKK 70% : Rp 22.716/Kg
- KKK 60% : Rp 19.471/Kg
- KKK 50% : Rp 16.226/Kg
- KKK 40% : Rp 12.980/Kg
- KKK 30% : Rp 9.735/Kg
Sebagai informasi, SGX SICOM merupakan salah satu bursa komoditas utama di Asia yang memperdagangkan berbagai jenis karet alam. Bursa ini menjadi acuan bagi harga karet di pasar internasional, sehingga pergerakan harga di SGX Sicom sering kali mencerminkan kondisi pasar global.
Harga karet di Sicom SGX ini bisa menjadi acuan petani karet, selain harga patokan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan setempat yang bisa jadi berbeda di setiap daerah. (A3)