Pemerintah menetapkan HR CPO Mei 2026 sebesar USD 1.049,58 per ton, naik 6,06 persen dari April dan memicu kenaikan bea keluar serta pungutan ekspor sawit. Foto: Agricom
AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–31 Mei 2026 sebesar USD 1.049,58 per metrik ton (MT). Nilai tersebut naik USD 59,95 atau 6,06 persen dibandingkan periode 1–30 April 2026 yang sebesar USD 989,63 per MT.
Kenaikan HR CPO tersebut berdampak pada penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor (PE) untuk Mei 2026.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO April 2026 Naik ke USD 989,63/MT, Ini Dampaknya ke Bea Keluar
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan, merujuk ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 178 per MT.
Sementara itu, pungutan ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO Mei 2026, atau setara USD 131,1978 per MT.
Menurut Tommy, penetapan BK CPO merujuk pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 junto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sedangkan tarif pungutan ekspor mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 junto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Rabu (29/4) Naik ke Rp15.220/Kg, Bursa Malaysia Bergerak Terbatas
Ia menjelaskan, HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 20 Maret hingga 19 April 2026, yang berasal dari Bursa CPO Indonesia sebesar USD 955,79 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.143,37 per MT, dan harga Port Rotterdam sebesar USD 1.475,07 per MT.
“HR CPO Mei 2026 naik dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan dipicu meningkatnya permintaan, sementara produksi menurun akibat libur Idulfitri. Selain itu, naiknya harga minyak mentah karena situasi geopolitik di Timur Tengah turut mendorong kenaikan HR CPO,” ujarnya dalam keterangan yang diperoleh Agricom.id. Kamis (30/3).
Mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 24-30 April 2026 Turun, Tertinggi Rp 3.894,43/Kg
Dengan metode tersebut, pemerintah menggunakan acuan harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia, sehingga HR CPO ditetapkan sebesar USD 1.049,58 per MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar untuk minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar USD 48 per MT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1029 Tahun 2026, sedangkan penetapan HR CPO tercantum dalam Kepmendag Nomor 1028 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar serta tarif layanan badan layanan umum.
BACA JUGA: Harga Referensi Biji Kakao Periode April 2026 Anjlok 21 Persen Akibat Lonjakan Pasokan
Kenaikan HR CPO pada Mei 2026 diperkirakan akan menjadi sentimen positif bagi industri sawit nasional, terutama bagi pendapatan ekspor dan penerimaan negara, meski di sisi lain meningkatkan beban pungutan bagi eksportir. (A3)