Gubernur Papua Matius Fakhiri menyampaikan kebijakan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan sawit di Papua sebagai upaya mendorong hilirisasi, meningkatkan nilai tambah, dan memperluas lapangan kerja bagi masyarakat lokal, Rabu (31/12/2025). Foto: KBRN RRI
AGRICOM, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua mewajibkan perusahaan kelapa sawit yang masih beroperasi di wilayah Papua untuk membangun pabrik pengolahan di daerah. Langka ini sebagai upaya mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah bagi masyarakat setempat.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri, menegaskan perusahaan sawit tidak lagi diperbolehkan membawa Crude Palm Oil (CPO) keluar Papua tanpa proses pengolahan di dalam daerah. “Ke depan, perusahaan sawit yang masih beroperasi saya wajibkan membangun pabrik pengolahan di Papua. Tidak boleh lagi CPO dibawa keluar daerah,” kata Fakhiri, Rabu (31/12/2025).
BACA JUGA:
- Tak Ada Izin Sawit Baru, Gubernur Papua Tegaskan Benahi yang Sudah Berjalan
- Tender KPBN Inacom Senin (5/1) Berakhir Withdraw, Harga CPO Franco Dumai Turun ke Rp 14.077 per Kg
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan nilai tambah ekonomi di Papua, sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Dengan adanya pabrik pengolahan, manfaat industri sawit tidak hanya dinikmati di luar daerah, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.
Fakhiri menjelaskan, kewajiban hilirisasi ini juga menjadi bagian dari penataan sektor perkebunan sawit di Papua. Pemerintah daerah tidak membuka izin baru, tetapi fokus mengawasi dan menertibkan perusahaan yang telah memiliki izin.
“Tujuannya jelas, supaya ada nilai tambah bagi masyarakat Papua. Termasuk untuk penyerapan tenaga kerja,” ujarnya, dikutip Agricom.id dari KBRN RRI. (A3)