Pemerintah merespons keluhan petani Lampung setelah harga singkong sempat anjlok ke sekitar Rp700/kg. Presiden Prabowo Subianto meminta penghentian impor singkong, sementara pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% untuk menekan biaya produksi pertanian.
AGRICOM, PRINGSEWU — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah melindungi petani singkong dalam negeri melalui kebijakan penghentian impor. Langkah tersebut diambil setelah petani di Lampung menyampaikan keluhan mengenai anjloknya harga singkong yang sempat berada di kisaran Rp700 per kilogram.
Dilansir Agricom dari Kementan, Selasa (27/10). Penegasan itu disampaikan Amran saat berdialog dengan petani dalam puncak peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (25/10/2026). Pemerintah, menurutnya, berupaya merespons persoalan harga yang berdampak langsung terhadap pendapatan dan keberlanjutan usaha tani singkong.
BACA JUGA: Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dan Terjangkau, Dukung Percepatan Swasembada Pangan
“Kalau Anda menyakiti petani, Anda menyakiti Menterinya dan pemerintah sekarang,” tegas Mentan Amran saat berdialog dengan petani.
Mentan Amran menjelaskan, keputusan menghentikan impor singkong diambil setelah dirinya melaporkan persoalan harga yang dihadapi petani kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas permintaan petani agar harga pembelian singkong dapat ditingkatkan untuk menjaga keberlangsungan usaha tani.
Menurut Mentan Amran, Presiden meminta agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Pemerintah kemudian mengumumkan penghentian impor singkong sebagai langkah melindungi petani domestik dari tekanan harga akibat masuknya produk impor.
“Pak, ada impor masuk. Pak Menteri, umumkan hari ini. Mulai detik ini, hentikan impor dari negara lain,” ujar Mentan Amran mengutip arahan Presiden.
Ia menyebut kebijakan penghentian impor tersebut masih diberlakukan hingga saat ini. Mentan Amran juga menyampaikan bahwa harga singkong di Lampung telah mencapai sekitar Rp3.000 per kilogram berdasarkan laporan yang diterimanya di lapangan.
“Kami pro pada petani Indonesia, khususnya petani singkong Lampung,” tegasnya.
Mentan Amran menekankan bahwa perlindungan petani harus diwujudkan melalui kebijakan yang menjaga harga hasil panen dan memberikan kepastian bagi petani dalam menjalankan usaha tani. Menurutnya, persoalan harga tidak hanya berdampak pada pendapatan petani, tetapi juga menentukan keberlanjutan produksi komoditas pertanian.
Selain penghentian impor singkong, pemerintah juga telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen dan menambah volumenya. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menekan biaya produksi sekaligus membantu petani meningkatkan produktivitas.
Mentan Amran menegaskan, Kementerian Pertanian akan terus menindaklanjuti persoalan yang dihadapi petani, termasuk terkait harga komoditas, ketersediaan sarana produksi, dan keberlanjutan usaha tani.
Melalui kebijakan perlindungan tersebut, pemerintah mendorong agar petani singkong memperoleh kepastian pasar dan harga yang lebih baik, sehingga produksi dalam negeri tetap terjaga dan kesejahteraan petani dapat meningkat. (A3)







