AGRICOM, JAKARTA – Pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 22 September menandai babak baru dalam tata kelola agraria Indonesia. Proses yang berlangsung cepat juga menunjukkan kuatnya keselarasan antara pemerintah dan parlemen dalam mendorong lahirnya regulasi yang strategis tersebut.
Namun, kecepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan kualitas proses legislasi. Pertanyaan mengenai sejauh mana partisipasi publik dilakukan secara bermakna dan bagaimana kepentingan kelompok yang terdampak diakomodasi tetap perlu dijawab. Kedua aspek tersebut penting agar undang-undang yang mengatur persoalan agraria berskala nasional tidak menyisakan kelemahan hukum baru.
Kebijakan agraria yang mengatur jutaan hektare lahan serta investasi bernilai triliunan rupiah tidak semestinya lahir semata-mata dari tuntutan kecepatan. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh sektor kelapa sawit, salah satu penopang utama perekonomian nasional yang menghasilkan devisa puluhan miliar dolar AS setiap tahun sekaligus menopang jutaan mata pencaharian.
BACA JUGA: RUU Komoditas Strategis: Menguasai atau Membangun?
Bagi industri dengan skala sebesar itu, kepastian ruang dan penggunaan lahan bukan sekadar persoalan administratif. Kepastian tersebut menentukan keberlanjutan investasi, hubungan perusahaan dengan masyarakat, hingga kemampuan pemerintah menyelesaikan konflik pertanahan.
Karena itu, arah reforma agraria sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun tata kelola pertanahan yang adil, konsisten, dapat diprediksi, dan memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang. Pembahasan RUU sebelumnya memang memberikan harapan untuk mengurai sejumlah persoalan, tetapi masih terdapat celah yang perlu diperjelas melalui aturan pelaksana.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Senin (28/9) Naik Jadi Rp15.075/Kg, Bursa Malaysia Turun
Kelembagaan Jangan Menjadi Titik Lemah
Dari sisi tata kelola dan efisiensi anggaran, keputusan untuk menghapus rencana pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (LPRA), yang sebelumnya diusulkan sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), beserta dewan pengawasnya, dapat dipahami sebagai upaya mencegah bertambahnya struktur kelembagaan pemerintah.
Namun, persoalan baru muncul ketika pembentukan LPRA diserahkan kepada Peraturan Presiden (Perpres).
Lembaga yang hanya dibentuk melalui Perpres memiliki fondasi kelembagaan yang berbeda dengan badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Dari sisi legitimasi, kewenangan eksekutif, maupun kepastian anggaran, kedudukannya relatif lebih rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah dan dinamika politik.
Padahal, reforma agraria membutuhkan institusi yang mampu bekerja melampaui kepentingan sektoral. Konflik pertanahan sering kali melibatkan lebih dari satu kementerian dan lembaga. Tanpa kelembagaan yang memiliki mandat kuat, persoalan koordinasi berpotensi kembali menjadi hambatan.
BACA JUGA: Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II: Ini 3 Tuntutan Petani Sawit kepada Pemerintah
Negara Harus Lebih Proaktif
Salah satu perubahan yang patut dicermati adalah pergeseran mekanisme penetapan wilayah prioritas reforma agraria ke arah yang lebih proaktif.
Beban pembuktian dan verifikasi tidak lagi sepenuhnya diletakkan pada masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data pertanahan secara sistematis.
BACA JUGA: Harga Karet SGX–SICOM Selasa (29/9) Turun Rp520, KKK 100% Jadi Rp45.117/Kg
Perubahan ini penting bagi pekebun rakyat. Di lapangan, persoalan administrasi pertanahan, perbedaan data, maupun penetapan kawasan hutan kerap menjadi faktor yang membuat petani kesulitan memperoleh kepastian hak dan masuk ke dalam rantai pasok formal.
Namun, perubahan pendekatan tersebut baru akan bermakna apabila diikuti dengan data pertanahan yang akurat dan mekanisme verifikasi yang transparan.
BACA JUGA: Harga CPO Bursa Malaysia Senin (28/9) Bergerak Variatif, KPBN Naik Tipis
Potensi Tumpang Tindih Regulasi
Tantangan lain adalah harmonisasi dengan berbagai peraturan yang sudah lebih dahulu berlaku.
UU Reforma Agraria harus berjalan seiring dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta ketentuan pertanahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA: Industri Kakao Kolaka Utara Didorong Naik Kelas, Produksi Capai 62.260 Ton per Tahun
Tanpa pembagian kewenangan yang tegas antara kementerian teknis dan instrumen regulasi baru, reforma agraria justru berisiko menciptakan lapisan regulasi baru di atas persoalan lama.
Jika hal itu terjadi, masyarakat dan pelaku usaha akan kembali berhadapan dengan pertanyaan mendasar: aturan mana yang harus menjadi rujukan ketika terjadi tumpang tindih klaim atas satu bidang tanah?
Inilah yang harus dijawab sejak awal.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.948,70/Kg di Periode 23–29 September 2026
Empat Kepastian untuk Sektor Sawit
Agar UU Reforma Agraria dapat memperkuat hak agraria dan kesejahteraan masyarakat tanpa menciptakan ketidakpastian baru bagi investasi sawit, setidaknya terdapat empat hal yang perlu mendapat perhatian dalam aturan pelaksana.
Pertama, hierarki hak atas tanah dan kepastian konservasi.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara sah dan telah dimiliki masyarakat sebelum penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perlu diakui sebagai hak atas tanah yang sah. Sebaliknya, HGU yang diterbitkan secara sah sebelum munculnya klaim lain juga harus memperoleh kedudukan hukum yang jelas dan kuat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 23–29 September 2026 Turun Menjadi Rp3.885,17/Kg
Kepastian tersebut penting untuk menghindari situasi ketika dua pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan yang sama.
Di sisi lain, kawasan High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) yang berada di dalam konsesi perlu mendapatkan kejelasan status. Kawasan yang sengaja dipertahankan untuk tujuan konservasi tidak semestinya secara otomatis dikategorikan sebagai tanah telantar dan kemudian menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang justru menjalankan komitmen konservasi.
Kedua, perlindungan yang setara dan penyelesaian sengketa.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi pemegang HGU maupun pemegang hak atas tanah masyarakat.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Turun Tipis, Tertinggi Rp3.974,88 di Periode 23–29 September 2026
Pemegang hak yang sah membutuhkan perlindungan dari penguasaan lahan secara melawan hukum, tanpa membedakan apakah pemegang hak tersebut masyarakat atau badan usaha.
Sengketa pertanahan juga harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, baik melalui lembaga peradilan maupun mekanisme mediasi yang memiliki dasar kelembagaan. Penyelesaian melalui keputusan administratif yang bersifat sepihak berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Ketiga, batas luas usaha yang fleksibel.
Pembatasan luas perkebunan tidak seharusnya menggunakan pendekatan one-size-fits-all. Karakteristik perkebunan berbeda antarwilayah, baik dari sisi kondisi agroklimat, infrastruktur, produktivitas, maupun kebutuhan investasi.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Turun Menjadi Rp3.987,27/kg pada Periode IV September
Pengaturan luas lahan perlu tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mempertimbangkan skala ekonomi dan investasi yang telah ditanamkan, terutama bagi perusahaan yang membangun fasilitas pengolahan dan industri hilir dengan kebutuhan modal besar.
Keempat, nonretroaktivitas dan konsistensi kemitraan.
Kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama investasi. Karena itu, aturan baru tidak semestinya diberlakukan secara surut terhadap hak dan perizinan yang telah diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan sebelumnya.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO September 2026 Naik 1,10% Jadi USD1.007,51 per Ton
Prinsip nonretroaktivitas perlu dijaga agar perubahan regulasi tidak menciptakan ketidakpastian terhadap investasi yang telah berjalan.
Demikian pula dengan kewajiban fasilitasi perkebunan masyarakat sebesar 20%. Implementasinya perlu diselaraskan dengan model kemitraan produktif yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan. Konsistensi antarketentuan menjadi penting agar kewajiban kemitraan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di lapangan.
BACA JUGA: Harga Referensi Kakao September 2026 Naik 3,89% Jadi USD5.635,76 per Ton
Satu Peta Menjadi Kunci
Pada akhirnya, keberhasilan reforma agraria akan sangat ditentukan oleh kualitas data pertanahan.
Pemerintah membutuhkan sistem pendaftaran tanah yang terbuka, transparan, terpadu, dan dapat menjadi rujukan bersama. Tanpa sistem satu peta yang benar-benar dapat diandalkan, tumpang tindih antara konsesi perkebunan, kawasan konservasi, kawasan hutan, dan wilayah adat akan terus menjadi sumber konflik.
BACA JUGA: Menko Airlangga Pacu Penyelesaian IEU-CEPA, Akses Pasar Eropa Diperluas
Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Lebih dari itu, reforma agraria harus menjadi fondasi transformasi ekonomi yang mampu mempertemukan kepentingan masyarakat, kepastian hak, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan investasi.
Kecepatan pengesahan UU Reforma Agraria membuat tahap berikutnya menjadi sama pentingnya dengan proses legislasi itu sendiri. Peraturan pelaksana harus diawasi secara terbuka agar tidak justru melahirkan persoalan baru ketika diterapkan di lapangan.
Sektor kelapa sawit membutuhkan kepastian hukum jangka panjang. Di satu sisi, hak-hak pekebun dan masyarakat harus terlindungi. Di sisi lain, investasi strategis juga membutuhkan perlindungan dari sengketa pertanahan yang tidak berkesudahan.
Menemukan titik keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut akan menjadi ujian penting bagi tata kelola agraria Indonesia sekaligus menentukan sejauh mana reforma agraria mampu menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif. (A3)
Oleh: Edi Suhardi / Analis Keberlanjutan



