Menyalahkan industri kelapa sawit sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas di Asia Tenggara merupakan penyederhanaan masalah. Fakta dan kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran memiliki banyak faktor penyebab yang perlu ditelusuri secara objektif dan berbasis bukti.
AGRICOM, JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua telah berulang kali memicu kabut asap yang menyebar hingga ke sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Dampaknya tidak hanya dirasakan Indonesia, tetapi juga kawasan regional. Kualitas udara memburuk, risiko penyakit pernapasan meningkat, aktivitas sekolah terganggu, penerbangan mengalami hambatan, sektor pariwisata terdampak, dan kerugian sosial-ekonomi meluas.
BACA JUGA: APHI dan GAPKI Dorong Protokol Bersama untuk Percepat Pemadaman Karhutla
Dalam situasi seperti ini, wajar apabila masyarakat mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab dan menuntut penjelasan mengenai akar permasalahan. Namun, menjadi tidak tepat apabila seluruh persoalan karhutla disederhanakan dengan menunjuk industri kelapa sawit sebagai satu-satunya penyebab utama.
Narasi yang berkembang di ruang publik, termasuk media sosial, sering kali mengaitkan kebakaran dengan keberadaan perkebunan sawit. Padahal, pengelolaan dan pembukaan lahan di Indonesia melibatkan berbagai sektor, mulai dari kehutanan industri, perkebunan selain kelapa sawit, pertanian rakyat, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur.
Meskipun citra satelit sering mendeteksi titik panas dan bekas kebakaran di dalam kawasan konsesi kelapa sawit, korelasi tidak boleh disamakan dengan hubungan sebab-akibat. Keberadaan kebakaran di dalam batas konsesi saja tidak membuktikan bahwa pemegang konsesi yang memicunya.
BACA JUGA: GAPKI Perkuat Pencegahan Karhutla, Fokus Pengawasan hingga Desa Sekitar Konsesi
Berbagai variabel operasional dan lingkungan harus dipertimbangkan. Kebakaran sering kali bermula di luar batas konsesi dan menyebar ke dalam, atau berasal dari kawasan yang dikuasai masyarakat di dalam konsesi, di mana perusahaan tidak memiliki kendali langsung. Dalam skenario seperti itu, operator kelapa sawit adalah korban, bukan pelaku.
Selain itu, aktivitas manusia dari luar sering kali menghasilkan percikan api atau bara yang terbawa angin kencang ke area perkebunan. Lanskap ini sangat rentan selama periode kekeringan parah, yang diperparah pada tahun-tahun kritis oleh fenomena El Niño.
Kendala teknis, seperti resolusi sensor satelit, juga dapat menyebabkan kesalahan penentuan lokasi kebakaran. Yang terpenting, undang-undang Indonesia secara eksplisit mengizinkan masyarakat lokal untuk membersihkan lahan seluas hingga 2 hektar dengan menggunakan api sesuai praktik tradisional, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BACA JUGA: IPOC 2026: GAPKI Bahas Harga Sawit 2027, Ketahanan Pangan dan Energi di Tengah Geopolitik Global
Meskipun banyak tuduhan bahwa ketentuan hukum ini dapat disalahgunakan, kenyataan bahwa penegakan hukum di dalam negeri dilakukan secara ketat, ditambah dengan tuntutan pasar internasional yang ketat—terutama Peraturan Uni Eropa tentang Deforestasi (EUDR)—membuat praktik pembukaan lahan dengan pembakaran terbuka merupakan pelanggaran dan tidak dapat dibenarkan bagi perusahaan minyak sawit komersial.
Di tingkat domestik, pemerintah menegakkan kerangka hukum yang ketat yang melarang pembukaan lahan melalui pembakaran. Tiga instrumen hukum utama menjatuhkan sanksi administratif dan pidana yang berat kepada operator yang tidak patuh: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (terutama Pasal 88, yang menjatuhkan sanksi atas pembakaran tanpa izin); dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Denda atas pelanggaran yang terbukti dapat mencapai ratusan miliar rupiah, yang berpotensi melebihi nilai aset perusahaan yang melanggar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 mewajibkan semua perusahaan perkebunan untuk secara aktif memelihara kapasitas pencegahan dan pemadaman kebakaran, baik di dalam maupun di sekitar kawasan konsesi mereka.
BACA JUGA: RSPO Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Krisis Kebakaran di Indonesia
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 2.286 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di seluruh Indonesia.
Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI/IPOA), yang mewakili 751 perusahaan anggota, telah menerbitkan Pedoman Komprehensif Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 30 April 2020.
Berdasarkan pedoman ini, para anggota mengelola unit pemadam kebakaran khusus, menyiapkan logistik darurat, mendirikan infrastruktur pemantauan, memobilisasi satuan tugas kebakaran hutan, melatih personel lapangan, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta membantu masyarakat sekitar dalam upaya mitigasi kebakaran. Protokol-protokol ini memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam negeri sekaligus menyelaraskan operasi dengan tolok ukur keberlanjutan internasional.
BACA JUGA: RSPO RT2026 Bahas Kebakaran di Indonesia, Gerbang Ekspor Tunggal, dan Inklusi Petani Swadaya
Akses pasar memperkuat disiplin ini. Untuk memasok pasar global, terutama Eropa, perusahaan harus memperoleh sertifikasi keberlanjutan yang diakui, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Pemerintah telah mewajibkan ISPO bagi semua petani untuk menjamin rantai pasokan yang dapat dilacak dan bebas deforestasi.
Dengan EUDR yang menetapkan kriteria masuk pasar yang ketat, para petani kelapa sawit telah lama memperlakukan kepatuhan lingkungan sebagai keharusan operasional, bukan sekadar kewajiban baru. EUDR akan berlaku bagi perusahaan besar dan menengah pada 30 Desember 2026, serta bagi petani kecil pada 30 Juni 2027. Minyak kelapa sawit tetap menjadi minyak nabati paling produktif dan serbaguna di dunia, dengan hasil minyak per hektar hingga delapan kali lipat lebih banyak dibandingkan biji-bijian penghasil minyak lainnya. Efisiensi penggunaan lahan yang tak tertandingi ini menjadikannya tak tergantikan dalam rantai pasok konsumen global.
Di dalam negeri, sektor ini berperan sebagai pilar ekonomi, menghasilkan sekitar US$20 miliar per tahun dalam bentuk devisa dan menopang sekitar 16 juta mata pencaharian, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai pelaku usaha sawit, kami menyambut baik akuntabilitas, asalkan klaim-klaim tersebut didukung oleh penyelidikan lapangan yang ketat, bukan tuduhan spekulatif. Kami mendesak semua pemangku kepentingan untuk menangani masalah ini dengan objektivitas, ketelitian faktual, dan integritas ilmiah.
Penanganan kabut asap lintas batas memerlukan penelitian lapangan yang komprehensif dan berbasis bukti terhadap semua penyebab yang berkontribusi, di samping upaya mitigasi regional yang terkoordinasi. Para petani kelapa sawit Indonesia tetap menjadi mitra yang berkomitmen untuk menyelesaikan tantangan lingkungan ini sekali dan untuk selamanya. (*)
Oleh: Eddy Martono, Ketua Umum GAPKI




