Menjelang RSPO Annual Roundtable Conference (RT2026), RSPO menegaskan larangan pembakaran dalam Standar Prinsip dan Kriteria 2024, memperkuat pemantauan hotspot melalui FireWatch, serta menyiapkan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti melanggar ketentuan.
AGRICOM, JAKARTA – Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menegaskan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit. Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan standar sertifikasi yang ketat, pemantauan titik panas berbasis satelit, serta mekanisme penegakan aturan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegasan tersebut disampaikan RSPO dalam acara side meeting Road to RT RSPO yang diselenggarakan Sawit Watch, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), dan Satya Bumi di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan industri kelapa sawit.
BACA JUGA: RSPO Dorong Respons Terpadu Hadapi Kebakaran dan Asap di Indonesia
Direktur Assurance RSPO, Aryo Gustomo, mengatakan kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius terhadap ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kehidupan masyarakat di sekitar perkebunan. Karena itu, RSPO memastikan produksi minyak sawit berkelanjutan bersertifikat harus mengikuti aturan yang jelas dan persyaratan tanpa pembakaran.
Menurut Aryo, sistem sertifikasi RSPO tidak hanya menetapkan standar operasional, tetapi juga menyediakan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban apabila muncul dugaan pelanggaran.
“Kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan masyarakat setempat, dan RSPO menangani setiap risiko dengan sangat serius,” kata Aryo Gustomo, dalam pertemuan yang di hadiri Agricom, Jumat (30/10).
BACA JUGA: Cegah Kebakaran Lahan Perkebunan, Kementan Perkuat PLTB dan Kesiapsiagaan
Ia menegaskan, setiap laporan atau tuduhan pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang terstruktur dan transparan dengan mengedepankan pemeriksaan fakta serta proses yang kredibel.
“Peran kami adalah untuk memastikan bahwa produksi minyak sawit berkelanjutan bersertifikat beroperasi di bawah aturan yang jelas, persyaratan tanpa pembakaran yang ketat, dan sistem jaminan yang kuat. Ketika muncul kekhawatiran atau tuduhan, RSPO merespons melalui mekanisme yang terstruktur, transparan, dan kredibel yang mengevaluasi fakta secara ketat, menghormati proses hukum, dan memberikan pertanggungjawaban yang tegas ketika pelanggaran terhadap Standar RSPO terbukti,” ujarnya.
Aryo juga menyampaikan bahwa RSPO mendukung tuntutan akuntabilitas terkait kasus kebakaran yang melibatkan anggotanya. Ia menekankan pentingnya kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, mitra industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi jangka panjang dalam mengakhiri kebakaran dan kabut asap yang berulang di Indonesia.
BACA JUGA: Harga Karet SGX–SICOM Naik Rp185 Jadi Rp46.207/Kg pada 29 Oktober 2026
Hampir 90% Area Terbakar Berada di Luar Konsesi Sawit
Dalam diskusi bertema Karhutla, Perlindungan Ekosistem, dan Keberlanjutan Sawit, Aryo turut menyoroti data kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sepanjang 2026.
Mengutip data Nusantara Atlas, ia menyampaikan bahwa hampir 90% dari total 1,9 juta hektare lahan yang terbakar di Indonesia selama Januari–September 2026 berada di luar konsesi perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA: TEI 2026 Perkuat Ekspor, Ketahanan Pangan dan Energi melalui Sinergi BPDP
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan kabut asap tidak dapat dikaitkan hanya dengan satu sektor. Penanganannya membutuhkan pengawasan lintas sektor dan kerja sama berbagai pihak di tingkat lanskap.
Aryo menilai penerapan standar yang kuat dan sistem sertifikasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kebakaran sekaligus memastikan praktik produksi sawit berkelanjutan dapat dipertanggungjawabkan.
Empat Instrumen RSPO Perkuat Pengawasan dan Penegakan Standar
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggota, RSPO mengandalkan sejumlah instrumen pengawasan dan penegakan standar.
Pertama, Standar Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2024 yang melarang penggunaan api serta memperkuat perlindungan lahan gambut dan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value/HCV).
Kedua, pemantauan hotspot secara real-time melalui sistem pengawasan satelit FireWatch untuk mendeteksi titik panas dan membantu mengidentifikasi potensi kebakaran.
Ketiga, mekanisme pengaduan independen yang memungkinkan pemangku kepentingan menyampaikan laporan resmi kepada Panel Pengaduan RSPO. Pengaduan tersebut dicatat dalam basis data publik sehingga proses penanganannya dapat dipantau.
Keempat, penerapan sanksi terhadap pelanggaran, mulai dari kewajiban melakukan tindakan korektif, penangguhan sertifikat, hingga penghentian keanggotaan apabila pelanggaran terbukti sesuai mekanisme yang berlaku.
Aryo menegaskan, sertifikasi merupakan instrumen penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam industri kelapa sawit. Namun, keberhasilannya membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, hingga komunitas di sekitar perkebunan.
RSPO juga mengapresiasi keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan para peneliti yang dinilai berkontribusi melalui pengawasan serta penelitian langsung di lapangan.
“RSPO tetap berkomitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, penjaminan yang transparan, dan kepatuhan yang terverifikasi di seluruh keanggotaan kami,” pungkas Aryo.
Sebagai bagian dari penguatan agenda keberlanjutan industri sawit global, para pelaku industri, pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional akan berkumpul dalam RSPO Annual Roundtable Conference (RT2026) di Jakarta pada 3–4 November 2026.
Konferensi tahunan tersebut menjadi momentum untuk membahas tantangan dan arah pengembangan industri minyak sawit berkelanjutan, termasuk pencegahan kebakaran, perlindungan ekosistem, transparansi rantai pasok, serta penguatan sistem sertifikasi global. (A3)
