RSPO, CPOPC dan Kadin Perkuat Kolaborasi Sawit Berkelanjutan

AGRICOM
Dok. Agricom / CEO RSPO Joseph D’Cruz, Sekretaris Jenderal CPOPC Izzana Salleh dan Direktur Eksekutif Kadin Indonesia Institute Mulya Amri menyoroti pentingnya kolaborasi pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat tata kelola serta praktik keberlanjutan industri kelapa sawit, termasuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dalam Konferensi RSPO 2026 di Jakarta, 3–4 November 2026.
AGRICOM, JAKARTA – Penguatan industri kelapa sawit berkelanjutan tidak cukup hanya mengandalkan sertifikasi. Perbaikan tata kelola lahan, integrasi data, kepastian legalitas, serta dukungan pembiayaan menjadi faktor penting untuk memperluas praktik keberlanjutan sekaligus menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal tersebut mengemuka dalam sesi bertajuk The Next Test of Sustainability pada rangkaian Konferensi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) 2026 di Jakarta, 3–4 November 2026. Perwakilan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), RSPO, dan Kadin Indonesia menekankan perlunya kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, lembaga pembiayaan, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan keberlanjutan industri sawit.

Sekretaris Jenderal Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC), Izzana Salleh, menekankan pentingnya menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas utama dalam pengembangan industri sawit. Menurutnya, upaya memperluas praktik sawit berkelanjutan perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan lembaga pembiayaan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: RSPO Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penanganan Krisis Kebakaran di Indonesia

Pandangan tersebut sejalan dengan CEO Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Joseph D’Cruz, yang menilai pendekatan penanganan karhutla harus lebih banyak bertumpu pada data dan bukti. Dengan demikian, upaya pencegahan maupun penegakan aturan dapat diarahkan pada wilayah dan persoalan yang memang membutuhkan perhatian.

Joseph mengatakan, perkebunan bersertifikat yang menerapkan praktik sesuai standar keberlanjutan tidak semestinya langsung dianggap sebagai pusat persoalan kebakaran. Menurutnya, penanganan karhutla perlu didasarkan pada pemetaan sumber masalah secara tepat, bukan sekadar membangun narasi saling menyalahkan.

Ia juga mengingatkan bahwa skala, tingkat keparahan, dan frekuensi kejadian kebakaran berpotensi meningkat pada masa mendatang. “Karena itu, RSPO mulai mengevaluasi bagaimana standar dan persyaratan yang dimiliki dapat beradaptasi menghadapi risiko tersebut,” katanya pada sesi yang dihadiri Agricom, di Jakarta.

BACA JUGA: RSPO Tegaskan Toleransi Nol Pembakaran, Perketat Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Jelang RT2026

Joseph mendorong praktik pencegahan kebakaran yang telah terbukti efektif diperluas ke tingkat lanskap. Menurutnya, sistem untuk mengurangi risiko kebakaran sebenarnya dapat dibangun dan diterapkan secara lebih luas melalui kolaborasi berbagai pihak.

Ia menambahkan, keberlanjutan tidak seharusnya hanya dipandang sebagai sesuatu yang dilakukan karena tuntutan pembeli atau pihak eksternal. Perusahaan dan masyarakat memiliki kepentingan langsung untuk membangun sistem perlindungan yang mampu menjaga perkebunan, komunitas, wilayah, hingga negara dari ancaman kebakaran.

 

Tata Kelola Lahan dan Pembiayaan Jadi Tantangan

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kadin Indonesia Institute, Mulya Amri, menilai penguatan keberlanjutan membutuhkan kombinasi pendekatan dari pemerintah dan sektor swasta. Ia menyebut dua pendekatan yang perlu berjalan beriringan, yakni pendekatan dari atas ke bawah (top-down) melalui regulasi dan tata kelola, serta pendekatan dari bawah ke atas (bottom-up) melalui insentif dan disinsentif.

Menurut Mulya, sejumlah persyaratan dalam regulasi seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) berkaitan dengan aspek yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, antara lain pemetaan bidang tanah, kejelasan hak atas lahan, dan harmonisasi peta.

BACA JUGA: Apakah Industri Kelapa Sawit Penyebab Karhutla?

Indonesia sendiri masih menghadapi pekerjaan rumah dalam menyatukan berbagai peta yang dimiliki kementerian dan lembaga. Persoalan tersebut juga mencakup penyelarasan status kepemilikan lahan, baik yang dikuasai negara, individu, maupun masyarakat adat.

Ketika data dan kepastian hukum atas lahan belum terintegrasi dengan baik, beban pemenuhan persyaratan dapat bergeser kepada sektor swasta, mulai dari petani kecil, perusahaan perkebunan, hingga pedagang.

Karena itu, Mulya menilai pemerintah perlu memperkuat tata kelola dan kepastian legalitas lahan agar mekanisme sertifikasi serta pemeriksaan legalitas dapat berjalan lebih adil.

BACA JUGA: RSPO RT2026 Bahas Kebakaran di Indonesia, Gerbang Ekspor Tunggal, dan Inklusi Petani Swadaya

Di sisi lain, sektor swasta dapat mengambil peran melalui penyediaan insentif dan akses pembiayaan. Salah satu contohnya adalah dukungan pendanaan untuk peremajaan sawit atau replanting.

Menurut Mulya, peremajaan sawit menjadi salah satu cara efektif untuk mengurangi tekanan pembukaan lahan baru. Namun, proses tersebut membutuhkan dukungan keuangan karena petani harus menghadapi masa transisi selama tanaman belum menghasilkan.

Selain pembiayaan peremajaan, dukungan sektor swasta juga dapat diarahkan pada mekanisme perdagangan karbon dan pengelolaan lahan gambut. (A2)

Pos terkait