Bappebti Terbitkan Peraturan untuk Meningkatkan Kualitas SDM dalam Perdagangan Berjangka Komoditi

Bappebti Terbitkan Peraturan untuk Meningkatkan Kualitas SDM dalam Perdagangan Berjangka Komoditi
Agricom.id

31 March 2024 , 21:40 WIB

AGRICOM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar lebih profesional dan tersertifikasi. Salah satu langkahnya adalah melalui penerbitan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Pelaksanaan Sertifikasi Profesi di Bidang PBK, yang diterbitkan pada hari Kamis (28/3).

Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa penerbitan Perba ini merupakan komitmen Bappebti dalam mengembangkan industri PBK di Indonesia dengan memperkuat SDM, terutama Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. “Diharapkan bahwa industri PBK akan semakin maju dengan adanya SDM yang profesional dan tersertifikasi, yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif bagi perdagangan dan ekonomi Indonesia,” kata Kasan, dikutip dari rilis yang diterima Agricom.id.

Kasan menambahkan bahwa penerbitan Perba Nomor 3 Tahun 2024 ini sangatlah penting karena hasil sertifikasi bagi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka merupakan bukti bahwa SDM tersebut memiliki kompetensi yang diperlukan di bidang PBK. Standar kompetensi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan melalui keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang merupakan bagian yang sangat penting dalam ekosistem PBK.

Baca juga: Terus Dorong Petani dalam Meningkatkan Produksi Nasional: Kementan Lakukan 2 Kali Penanaman Padi di Provinsi Banten

Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, menjelaskan bahwa Perba Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan terkait pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK yang tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan dan disiplin dalam menjaga integritas dan standar profesi di industri PBK.

Aldison menjelaskan bahwa Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur berbagai aspek lainnya, termasuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi Bappebti dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang PBK, perubahan skema sertifikasi, dan kriteria pemohon LSP di bidang PBK. Selain itu, Peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait masa berlaku surat rekomendasi, persyaratan tanda daftar Bappebti, serta penegakan prinsip objektivitas, ketidakberpihakan, independen, dan mandiri dalam penyelenggaraan sertifikasi.

Baca juga: SSM Menyerahkan Premi Minyak Sawit Berkelanjutan Ke Petani Mitra Di Belitung Timur

 
 

"Ini menunjukkan bahwa industri PBK memiliki standar dan tata kelola yang transparan. Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur Service Level Agreement (SLA) dalam menjaga kualitas layanan LSP di bidang PBK, mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, serta ketentuan pelaporan dan pengenaan sanksi administratif bagi LSP di bidang PBK," ujarnya.

Aldison juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai masa peralihan LSP di bidang PBK sebagai upaya untuk memastikan adopsi yang mulus terhadap perubahan aturan. Peraturan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas di dalam industri PBK. (A3)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP