AGRICOM, JAKARTA - Dalam rangka pembangunan industri kelapa sawit berkelanjutan berbasis sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI bersama Program Reclaim Sustainability! Palm Oil Solidaridad, ReCOPS (Resource Center for Oil Palm Smallholder), terus mendorong percepatan pencapaian ISPO melalui akselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit kepada para pelaku industri, khususnya petani swadaya kelapa sawit Indonesia melalui Electronic STDB atau E STBD.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion/FGD atau Diskusi Kelompok Terarah yang dihadiri unsur kementerian teknis terkait (Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit/BPDPKS, dan Kementerian Dalam Negeri), Kemenko Perekonomian, beberapa perwakilan Pemerintah Kabupaten Kalimantan Barat, asosiasi pengusaha perkebunan (GAPKI dan GPPI), asosiasi petani kelapa sawit (APKASINDO, SPKS, dan FORTASBI), European Forest Institute, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhir pekan lalu di Jakarta.
Diskusi kelompok terarah lintas lembaga ini memiliki tujuan mengkaji tantangan, hambatan, serta rekomendasi pendekatan teknis Pemerintah Daerah dalam mensosialisasikan regulasi STDB kepada pekebun swadaya, kelompok tani, koperasi, khususnya komoditas kelapa sawit. Mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan teknis penerbitan STDB serta transisi menuju E-STDB di tingkat daerah. Termasuk merumuskan kondisi-kondisi pemungkin atau potensial dalam mendukung percepatan migrasi STDB menuju E-STDB di tingkat daerah.
Sementara itu, upaya percepatan teknis registrasi dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang selama ini menjadi salah satu masalah krusial dalam capaian sertifikasi ISPO bagi petani kelapa sawit menjadi fokus utama diskusi kelompok terarah.
Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan, Dr. Prayudi Syamsuri, S.P., M.Si, Kementan secara khusus mentargetkan 10% atau 250.000 petani kelapa sawit yang harus memiliki STDB melalui mekanisme E-STDB dari total 2,5 juta petani kelapa sawit di Indonesia.
“Melalui kebijakan penerapan sistem E-STDB yang dikeluarkan oleh Kementan, diharapkan 10.000 petani kelapa sawit dapat mendaftar untuk mencapai target yang telah ditetapkan per harinya di tahun 2025 nanti,” tegas Prayudi dikutip dari keterangan yang diterima Agicom.id.
BACA JUGA: EDITORIAL: Harga Komoditas Naik Terus
Sementara menurut Dr. Ir. Hj. Delima Hasri Azahari, M.S., Ketua Yayasan Solidaridad Network Indonesia sekaligus ketua program ReCOPSmengatakan, “Solidaridad mendukung penuh pelaksanaan E-STDB di lapangan untuk mencapai target yang telah ditetapkan Kementan, termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan ketahanan pangan yang sedang digalakkan pemerintah saat ini,” ujar Delima.
Salah satu tantangan percepatan E-STDB di lapangan yang harus segera diselesaikan bersama adalah perbedaan persepsi tentang pemaknaan atau interpretasi STBD. Sejatinya, STBD bukan digolongkan sebagai dokumen perizinan, tetapi sebagai tanda legalitas kebun kelapa sawit milik petani yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota atau perangkat Pemerintah Daerah yang telah diberi kewenangan.
Bagi petani kelapa sawit swadaya, STDB akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan perkebunan kelapa sawit, mulai dari penyaluran bibit, peremajaan, pemasaran, dan program lainnya dari pemerintah. STDB ini berlaku selama usaha budidaya tanaman kelapa sawit masih dijalankan petani dan tidak ada perubahan status lahan.
BACA JUGA: FOKUS: Tren Harga Karet Alam Dunia Melonjak 50 Persen Lebih
Sementara itu, dari sekitar 3.792 petani swadaya dampingan Solidaridad di provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur telah terbit lebih dari 2.000 STBD hingga bulan November 2024.
Masukan dan hasil diskusi kelompok terarah ini akan dilanjutkan dalam loka kerja pada bulan Desember 2024 untuk disampaikan kepada Pemerintah cq Kementerian terkait dalam bentuk kertas kerja policy brief tentang percepatan implementasi E-STBD bagi petani swadaya kelapa sawit. (A3)