Kemendag Bersama Polri Perketat Pengawasan Distribusi MINYAKITA untuk Lindungi Konsumen


AGRICOM, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), termasuk MINYAKITA, guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat.

Dalam upaya melindungi konsumen, Kemendag bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) dan pihak terkait untuk mengawasi dugaan kecurangan dalam distribusi MINYAKITA. Saat ini, Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen MINYAKITA sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral terkait Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta pada Senin (10/3).

BACA JUGA: Mentan Amran Sidak Pasar Gede Solo, Temukan Lagi Pengurangan Volume Minyakita

Sebelumnya, pada 7 Maret 2025, Kemendag menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT AEGA di Depok. Namun, ketika tim mendatangi lokasi, perusahaan tersebut sudah tutup. Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa PT AEGA telah memindahkan operasionalnya ke lokasi lain.

“Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MINYAKITA yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ungkap Mendag Busan, dikutip Agricom.id dari laman remi Kemendag.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ungkap Mendag Busan.

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap  repacker MINYAKITA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut meliputi pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MINYAKITA ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat,” terang Moga. (A3)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP