Mendag Busan Ungkap Modus Baru Kecurangan Pengepakan MINYAKITA


AGRICOM, KARAWANG — Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) mengungkap modus baru dalam kecurangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pengepakan (repacker) minyak goreng MINYAKITA, PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Kecurangan ini mencakup pengurangan volume minyak dalam kemasan, penggunaan minyak goreng komersial sebagai MINYAKITA, serta penyalahgunaan lisensi merek. Temuan ini diumumkan dalam ekspose yang digelar pada Kamis (13/3) di fasilitas PT AEGA, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

“Kami menemukan adanya pengurangan volume minyak dalam kemasan 1 liter serta penyalahgunaan lisensi merek MINYAKITA. PT AEGA diketahui memberikan lisensi merek kepada dua perusahaan pengepakan lain yang tidak terdaftar, dengan imbalan kompensasi tertentu,” ungkap Mendag Busan, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag. 

Dalam inspeksi langsung, Mendag Budi Santoso menggunakan gelas ukur standar untuk menguji volume minyak dalam kemasan MINYAKITA produksi PT AEGA. Hasilnya, setiap botol berlabel 1 liter hanya berisi sekitar 750—800 mililiter minyak. Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 32.284 botol kosong berbagai ukuran serta 30 unit tangki pengisian minyak goreng berkapasitas masing-masing 1 ton. 

BACA JUGA: Kemendag dan Satgas Pangan Polri Gelar Inspeksi Distribusi MINYAKITA

Selain itu, dua perusahaan yang menerima lisensi pengepakan dari PT AEGA diketahui tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini berdampak pada kurangnya kontrol terhadap kualitas, takaran, serta kestabilan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng MINYAKITA.

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non- domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MINYAKITA. Karena minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati HET MINYAKITA.

Menurut Mendag Busan, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MINYAKITA, Izin Edar MINYAKITA, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mendag Busan memastikan, Kementerian Perdagangan akan mengusut tuntas temuan ini. Polda Banten pun telah memproses hukum kedua perusahaan penerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA.

“Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA. Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga MINYAKITA yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap Mendag Busan.

BACA JUGA: Asian Agri dan Apical Perkuat Komitmen Sawit Berkelanjutan: Dari Dapur Hingga Avtur

Pada  awal  Maret  2025,  petugas  pengawas  dari  Kemendag  dan Polri  menemukan MINYAKITA produksi PT AEGA, yang diduga dikemas tidak sesuai takaran 1 liter, beredar di pasar tradisional di Jabodetabek. Sebagai tindak lanjut, pada Jumat, (7/3), petugas pengawas menggelar pengawasan ke pabrik PT AEGA di Depok, Jawa Barat. Namun, perusahaan tersebut sudah pindah dan berhasil terlacak berpindah ke Karawang. Momen pengawasan ini bertepatan dengan pengecekan harga oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, (8/3). Salah satu temuan dalam pengecekan adalah penjualan MINYAKITA tidak sesuai takaran 1 liter yang salah satunya adalah produksi PT AEGA.

Ekspose PT AEGA hari ini menjadi bagian dari pengawasan rutin oleh Kemendag bersama Polri dan para pemangku kepentingan untuk menindak tegas pelaku usaha MINYAKITA yang nakal. Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran  dalam kemasan yang tertera 1 liter. “Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ungkap Mendag Busan.

Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan para pemangku kepentingan, termasuk produsen dan perusahaan pengepakan, untuk memastikan hal serupa tidak terulang. Kementerian Perdagangan secara intensif terus mengawal distribusi MINYAKITA, khususnya pada momen Hari Besar  Keagamaan  Nasional (HBKN). Upaya  dilakukan untuk  memastikan  agar  masyarakat  bisa memperoleh MINYAKITA sesuai ketentuan.

“Kami dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawasi MINYAKITA, khususnya menjelang Lebaran. Kami akan mengawasi secara ketat. Pelaku usaha agar tidak melakukan hal yang sama seperti PT AEGA,” pungkas Mendag Busan.

Di sisi lain, Mendag Busan membahas anggapan yang menyebut bahwa MINYAKITA merupakan minyak subsidi. Ia mengatakan, MINYAKITA bukan merupakan minyak subsidi karena tidak didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasokan untuk MINYAKITA murni diperoleh dari produsen minyak kelapa sawit yang mengekspor dengan skema DMO. Pasokan yang terkumpul dari hasil DMO itu lah yang diolah menjadi minyak goreng dan dapat didistribusikan menggunakan merek MINYAKITA. “(MINYAKITA) ini bukan minyak subsidi, tetapi kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor,” ungkap Mendag Busan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag menegaskan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri, kementerian dan lembaga terkait, serta dinas-dinas perdagangan telah rutin bergerak untuk mengawasi peredaran MINYAKITA. “Pada periode November 2024 hingga Maret 2025, sinergi ini telah mengawasi distribusi MINYAKITA terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi,” jelas Moga.

Menurut Moga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag juga telah memberikan sanksi administratif terhadap 66 pelaku usaha di tingkat distributor maupun pengecer yang terbukti melanggar. Kemendag telah menginstruksikan para pelaku usaha tersebut untuk mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Moga pun menyampaikan, Kemendag membuka saluran pengaduan MINYAKITA bagi masyarakat. Saluran ini dapat dihubungi bila konsumen menemukan kecurangan atau isi yang tidak sesuai kemasan pada MINYAKITA yang dibeli. Saluran tersebut dapat dihubungi menggunakan pesan teks pada aplikasi WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010.

Dalam ekspose tersebut, turut hadir Kepala Satgas Pangan Helfi Assegaf. Ia menjelaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat terancam berbagai sanksi untuk memberikan efek jera. “Kami terus konsisten mengawasi peredaran minyak goreng dan MINYAKITA. Kami akan terus awasi secara reguler, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah,” pungkas Helfi. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP