AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet atau lembaran semen serat selulosa asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 21 Maret 2025.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memperkirakan bahwa keputusan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan ekspor produk serat selulosa Indonesia ke Malaysia.
Informasi mengenai penghentian BMAD ini diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia melalui surat tertanggal 25 Maret 2025, serta tercantum dalam Warta Kerajaan Persekutuan (Federal Government Gazette) Malaysia.
BACA JUGA: Sidak Empat Gudang Bulog, Mentan Amran Apresiasi Kinerja Bulog Sulsel
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menyambut baik langkah Malaysia tersebut. Menurutnya, pencabutan BMAD ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor produk serat selulosa Indonesia ke Malaysia hingga mencapai USD 2,6 juta, sekaligus membuka peluang bagi para produsen dan eksportir dalam negeri untuk memperluas akses pasar di Malaysia.
“Keputusan Malaysia yang mencabut pengenaan BMAD sudah tepat. Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia. Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” ungkap Isy, dikutip Agricom.id dari keterangan tertulis.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyatakan, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya terbaik selama masa penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa Indonesia dari pengenaan BMAD. Upaya ini meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan secara tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia. Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.
“Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan terkait. Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia,” tambah Reza.
Di sisi lain, Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra Nicholas Justin Sugianto, mewakili pelaku usaha serat selulosa di Indonesia, mengapresiasi dukungan dan kerja sama Kemendag dalam mengamankan akses pasar ekspor ke Malaysia. Ia juga berharap, kerja sama ini dapat terus berlanjut dalam meningkatkan ekspor produk serat selulosa Indonesia di pasar global.
Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019. Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produk tersebut sebesar 9,14—108,10 persen sejak 21 Maret 2020—20 Maret 2025.
Pada periode 2019—2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan tren peningkatan sebesar 15,06 persen. Sementara pada 2024, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar USD 1,69 juta, atau turun 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar USD 2,61 juta. (A3)