Hadapi Tarif Resiprokal AS: Indonesia Tempuh Diplomasi, Perkuat Stabilitas dan Kerja Sama Global


AGRICOM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta menjalin komunikasi intensif dengan mitra internasional, termasuk United States Trade Representative (USTR), U.S. Chamber of Commerce, dan negara-negara sahabat lainnya. Langkah ini dilakukan untuk merumuskan strategi tepat dalam merespons kebijakan tarif resiprokal yang akan diberlakukan Amerika Serikat mulai 9 April 2025.

Dalam upaya menjaga kepentingan nasional, Pemerintah memastikan setiap kebijakan mempertimbangkan aspek perdagangan, investasi, dan stabilitas ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melakukan aksi retaliasi, melainkan memilih jalur diplomasi dan negosiasi demi mencapai solusi yang saling menguntungkan.

“Kita diberikan waktu yang sangat singkat untuk merespons, hingga 9 April. Indonesia tengah menyiapkan rencana aksi yang mempertimbangkan dampak terhadap impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas, Minggu (6/4).

BACA JUGA: 

- Respons Tarif Resiprokal AS, Menko Airlangga Jalin Komunikasi dengan Malaysia

Ekspor Minyak Sawit dan Karet Indonesia Terancam, AS Terapkan Tarif Resiprokal Sebesar 32 Persen Mulai 9 April 2025

Pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan ini terhadap sektor-sektor padat karya yang berorientasi ekspor seperti industri alas kaki dan apparel, yang rentan terhadap gejolak pasar global. Untuk itu, dukungan melalui insentif dan kebijakan yang tepat sasaran akan terus disiapkan guna menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Adapun beberapa produk dikecualikan dari kebijakan tarif resiprokal AS, termasuk barang medis dan kemanusiaan yang dilindungi 50 USC 1702(b), serta produk strategis seperti baja, aluminium, mobil, suku cadang mobil, tembaga, semikonduktor, produk farmasi, kayu, logam mulia (bullion), dan energi serta mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

Pemerintah juga terus melibatkan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pelaku usaha, untuk memastikan aspirasi industri domestik turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan. Evaluasi fiskal atas setiap langkah yang dirancang dilakukan secara cermat agar tetap selaras dengan prinsip kehati-hatian serta menjaga kestabilan APBN dalam jangka menengah dan panjang.

“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkap Menko Airlangga, dikutip Agricom.id dari keterangan tertulis.

BACA JUGA: Indonesia Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Gempa di Myanmar

Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (7/04) sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.

“Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” kata Menko Airlangga.

Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat, Pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setalah China dan Amerika Serikat.

“Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP