AGRICOM, SABANG – Pemerintah Kota Sabang menegaskan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pengembangan sektor kakao yang tengah digarap sebagai salah satu unggulan ekonomi daerah. Hal ini disampaikan Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Qanun Kakao di Sabang, Rabu (3/9/2024).
Menurut Wali Kota Zulkifli, kakao Sabang memiliki kualitas unggul dan karakteristik khas yang dapat menjadi daya tarik di pasar global. Ia menekankan bahwa potensi ini tidak hanya sebatas komoditas perkebunan, melainkan bisa berkembang menjadi bagian dari industri kreatif.
“Produk olahan kakao diharapkan mampu menjadi oleh-oleh khas yang membanggakan sekaligus identitas Kota Sabang di mata wisatawan,” ujarnya, dikutip Agricom.id dari KBRN RRI.
BACA JUGA: Lindungi Hak Adat, Pemerintah Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur
Pemerintah kota memandang penting hadirnya regulasi melalui Qanun Kakao yang sedang dirancang. Aturan ini diyakini akan memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta peluang lebih luas bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk berkembang.
“Payung hukum yang jelas diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika wisatawan berkunjung, selain menikmati alam dan sejarah Sabang, mereka juga bisa membawa pulang produk kakao berkualitas tinggi sebagai buah tangan,” tambah Zulkifli.
Dalam rancangan Qanun, terdapat beberapa poin strategis yang menjadi fokus, di antaranya:
- pengembangan sentra industri kakao dengan fasilitas standar,
- pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi pelaku IKM,
- skema pembiayaan dan permodalan yang lebih mudah diakses,
- penguatan pemasaran dan branding,
- standarisasi kualitas sesuai standar nasional dan internasional,
- integrasi dengan sektor pariwisata,
- serta mekanisme monitoring dan evaluasi berkesinambungan.
Melalui forum ini, Pemkot Sabang berharap masukan dari berbagai pihak dapat memperkaya substansi naskah akademik dan rancangan Qanun. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dan mampu menjawab tantangan nyata di lapangan. (A3)