Sidang Kakao Fiktif UGM–Pagilaran: Saksi Sebut Masalah Retur Sudah Tuntas Sejak 2021


AGRICOM, SEMARANG — Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao fiktif kerja sama Pusat Unggulan Iptek (PUI) UGM dengan PT Pagilaran yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (19/12/2025). Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Penasihat Hukum terdakwa Rachmad Gunadi, Zainal Petir, usai persidangan.

Zainal mengungkapkan, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT Pagilaran tahun 2019, Arman Wijonarko, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang juga dihadiri sejumlah dosen dan profesor Fakultas Pertanian UGM. Dalam kesaksiannya, Arman menegaskan bahwa persoalan retur biji kakao telah diselesaikan sejak akhir 2021.

Namun demikian, perkara tersebut kembali bergulir hingga ke meja hijau. Menurut Arman, hal itu terjadi karena adanya ajakan dari Dekan Fakultas Pertanian UGM, Jaka Widada, yang hingga kini masih menjabat sebagai dekan aktif.

BACA JUGA: 

- Negosiasi Sejak April 2025, Indonesia–AS Akhirnya Sepakati Substansi Perundingan Perdagangan Resiprokal

- Indonesia Perkuat Diplomasi Ekonomi, Raih Pengecualian Tarif AS dan Perluas Akses Pasar Eurasia

“Masalah retur biji kakao sudah selesai sejak 2021. Ketika ditanya mengapa kembali dipersoalkan, saksi mengaku tidak mengetahui motifnya dan hanya menyebut diajak oleh Dekan Fakultas Pertanian UGM,” kata Zainal, dikutip Agricom.id dari KBRN RRI.

Tak hanya itu, Arman juga menjelaskan aliran dana dari Direktorat PUI UGM senilai Rp 7,4 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri PT Pagilaran pada 30–31 Desember 2019. Dana tersebut, menurut kesaksian Arman, tidak digunakan langsung untuk pembelian biji kakao, melainkan ditransfer ke rekening Bank DIY milik PT Pagilaran guna memperbaiki performa Kredit Modal Kerja (KMK) dengan membayar kewajiban utang perusahaan.

“Baru pada 8 Januari 2020 dilakukan transfer untuk pembayaran pembelian biji kakao. Itu pun menggunakan dana dari Bank DIY, bukan lagi dana UGM, dan dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami, Rachmad Gunadi,” tegas Zainal.

Tim penasihat hukum menilai keterangan tersebut sekaligus mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menyebut adanya aliran dana Rp 6,56 miliar ke rekening pihak lain bernama Haezer, yang disebut sebagai pendana mitra PT Pagilaran, melalui Syaeful selaku pemilik CV Mandiri Buana Kakao.

BACA JUGA: IP 300 Kian Terbukti, Panen Padi Sidrap Dongkrak Produktivitas Petani Aka-Akae

Dalam sidang yang sama, saksi lain Adi Djoko Guritno juga memberikan keterangan. Awalnya, saksi mengaku tidak mengetahui apakah persoalan pembelian biji kakao telah diselesaikan. Namun, pada akhirnya ia mengakui bahwa masalah tersebut memang telah tuntas.

“Bahkan, dalam tiga kali RUPS PT Pagilaran, isu retur biji kakao tidak pernah lagi dibahas,” ungkap Zainal mengutip kesaksian Adi.

Sebelumnya, pada sidang Kamis (11/12/2025), Eko Wahyu Prasetyo, Kasi Pengembangan Produk dan Teknologi Direktorat PUI UGM, juga menyatakan hal serupa. Ia menegaskan bahwa persoalan pengadaan biji kakao antara PUI UGM dan PT Pagilaran telah diselesaikan sejak akhir 2021.

Tim penasihat hukum Rachmad Gunadi yang terdiri dari Zainal Petir, Hendri Wijanarko, Evarisan, dan Ikhyari F Nurudin menyatakan siap menguji dan mencecar keterangan saksi-saksi lain yang akan dihadirkan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2026. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP