Permendag 1 Tahun 2026 Berlaku, Ekspor Karet Alam SIR Kini Lebih Terstandar dan Terawasi

Permendag 1 Tahun 2026 Berlaku, Ekspor Karet Alam SIR Kini Lebih Terstandar dan Terawasi
Agricom.id

02 February 2026 , 09:10 WIB

Kementerian Perdagangan memperkuat tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis melalui Permendag Nomor 1 Tahun 2026 guna menjaga mutu, meningkatkan daya saing global, dan memastikan kepastian usaha bagi eksportir. Foto: Istimewa

 

JAKARTA — Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan ekspor karet alam spesifikasi teknis atau Standard Indonesian Rubber (SIR). Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola ekspor, menjaga mutu produk, serta meningkatkan daya saing karet alam Indonesia di pasar global.

Permendag tersebut ditetapkan pada 7 Januari 2026 dan diundangkan pada 14 Januari 2026, serta mulai berlaku 14 hari setelah diundangkan. Melalui aturan ini, pemerintah juga menargetkan stabilitas harga di tingkat produsen serta keseimbangan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.

BACA JUGA: Harga Karet SGX–Sicom Jumat (30/1) Naik Menjadi Rp 31.953 per Kg

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya kepatuhan eksportir produsen terhadap ketentuan baru tersebut. Menurutnya, regulasi ini mengatur secara menyeluruh mulai dari persyaratan eksportir, standar mutu SIR, ketentuan penandaan produk ekspor, hingga mekanisme pengawasan.

“Kebijakan ini memastikan ekspor karet alam Indonesia memenuhi standar mutu internasional dan menjaga reputasi Indonesia sebagai salah satu produsen karet alam utama dunia. Konsistensi mutu menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional,” ujar Mendag Budi Santoso, dikutip Agricom.id dari laman Kemendag, Senin (2/2).

BACA JUGA: Harga Referensi dan HPE Biji Kakao Februari 2026 Naik, BK dan Pungutan Ekspor Tetap 7,5 Persen

Permendag Nomor 1 Tahun 2026 sekaligus menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Regulasi lama dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan industri dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diperbarui dengan pengaturan yang lebih komprehensif.

“Ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti,” kata Mendag Budi.

Penerbitan aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengeluarkan TPP SIR dari kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Dengan demikian, Permendag 1/2026 diharapkan dapat menghindari kekosongan hukum sekaligus menjaga kinerja ekspor karet alam nasional.

BACA JUGA: Harga Referensi CPO Februari 2026 Naik Jadi USD 918,47/MT, BK dan Pungutan Ekspor Ikut Menguat

Dalam pelaksanaannya, seluruh proses penerbitan, perubahan, dan perpanjangan TPP SIR dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW). Permohonan yang telah memenuhi persyaratan diproses maksimal tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya.

“Langkah ini mendukung percepatan layanan perizinan dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri,” tambah Mendag Budi.

Secara teknis, SIR merupakan karet alam hasil pengolahan lateks, koagulum karet, atau bahan olah karet dari pohon Hevea brasiliensis, yang diproses secara mekanis dengan atau tanpa bahan kimia. Produk ini dapat berbentuk crumb rubber maupun block rubber.

BACA JUGA: Mentan Amran Dilantik Jadi Anggota DEN, Pertanian Siap Jadi Pilar Energi Hijau

Dalam Permendag 1/2026 ditegaskan bahwa ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang memiliki TPP SIR. Produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017, dengan pembaruan skema penilaian mutu. Penguatan mutu mencakup ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian terakreditasi.

Selain itu, setiap bandela atau kemasan ekspor SIR wajib mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).

Regulasi ini disusun melalui proses konsultasi publik pada 7 Agustus 2025 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyempurnaan kebijakan mencakup perluasan kewenangan penerbitan TPP SIR di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Permendag 1/2026 juga memperkuat aspek pengawasan melalui kewajiban pelaporan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), verifikasi mutu, serta penerapan sanksi administratif. Di sisi lain, regulasi ini memberikan pengecualian kewajiban TPP SIR untuk ekspor kembali karet alam asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran melalui mekanisme penerbitan surat keterangan. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP