Asosiasi Petani Tembakau Indonesia menilai rencana pembatasan kadar tar dan nikotin serta kebijakan kemasan polos berpotensi menekan serapan bahan baku dalam negeri. Tanpa kajian komprehensif, regulasi turunan PP 28/2024 dikhawatirkan memukul petani dan industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir. Foto; Agricom/Forwatan
AGRICOM, JAKARTA — Berbagai regulasi yang diterbitkan kementerian teknis, baik dari sektor perindustrian maupun kesehatan, memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) dan petani.
Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mudi, menilai pembatasan penjualan, dorongan penerapan kemasan rokok polos, hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi berdampak langsung terhadap serapan bahan baku dalam negeri.
“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri. Kalau pembatasan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik bisa beralih ke impor,” ujar Mudi, dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” yang digelar di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026), yang dihadiri Agricom.id.
BACA JUGA: Kementan: Tembakau Sumbang Rp280 Triliun, Pengetatan Regulasi Ancam Serapan Petani
Mudi secara khusus menyoroti dampak regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, jika pembatasan kadar tar dan nikotin disahkan tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, maka mayoritas produksi petani terancam tidak terserap industri.
“Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, perumusan kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.
BACA JUGA: Regulasi Kian Ketat, Industri Tembakau Hadapi Tekanan Berlapis
Mudi juga menyinggung ketimpangan distribusi manfaat ekonomi di sektor ini. Menurutnya, petani hanya menikmati sekitar 8 persen dari total cukai hasil tembakau. Sebanyak 68 persen masuk ke kas negara, sementara sisanya terserap untuk tenaga kerja dan komponen lain, termasuk sekitar 5 persen untuk sektor kesehatan.
“Dalam praktiknya kami merasa ruang berbudidaya makin sempit. Soal pupuk tidak ada subsidi, di Madura kami bahkan harus membeli air untuk menyiram tanaman saat kemarau. Sementara regulasi terus bertambah dan bagi kami terasa tidak nyaman,” pungkasnya.
APTI berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog lebih luas dengan petani dan pelaku industri, sehingga kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek kesehatan sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi jutaan keluarga yang bergantung pada sektor pertembakauan. (A3)