Dok. Istimewa/Kenaikan harga kakao dunia akibat gangguan pasokan di Afrika Barat mendorong kenaikan Harga Referensi dan Harga Patokan Ekspor biji kakao Indonesia pada Juli 2026.
AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao periode Juli 2026 sebesar USD 3.969,56 per metrik ton (MT), meningkat USD 137,39 atau 3,59 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kenaikan tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.646 per MT, naik USD 134 atau 3,83 persen dibandingkan Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan penguatan harga kakao dipengaruhi oleh berlanjutnya gangguan pasokan di negara-negara produsen utama.
“Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi berlanjutnya gangguan pasokan akibat cuaca buruk dan penurunan produksi di negara-negara produsen utama kakao di Afrika Barat,” ujar Tommy, dikutip Agricom.id dari laman Kemendag, Rabu (1/7).
Menurutnya, kondisi cuaca yang kurang mendukung di kawasan Afrika Barat, yang merupakan sentra produksi kakao dunia, telah menekan pasokan global dan mendorong kenaikan harga di pasar internasional.
Penetapan Bea Keluar (BK) biji kakao periode Juli 2026 mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025, dengan tarif sebesar 7,5 persen.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Juli 2026 Turun 2,78 Persen, BK Ditetapkan USD 148 per Ton
Sementara itu, tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau Pungutan Ekspor (PE) untuk biji kakao juga ditetapkan sebesar 7,5 persen sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di sektor kehutanan, pemerintah menetapkan Harga Patokan Ekspor produk kulit pada Juli 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Adapun HPE getah pinus mengalami kenaikan menjadi USD 1.002 per MT, meningkat USD 22 atau 2,24 persen dibandingkan periode Juni 2026.
BACA JUGA: Harga Karet SGX Rebound pada Akhir Juni, Naik Rp367 per Kg
Pada kelompok produk kayu, sejumlah komoditas mencatat kenaikan HPE. Kenaikan terjadi pada veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis sortimen lainnya, termasuk eboni dan kayu dari hutan tanaman seperti pinus, gmelina, dan sengon.
Sebaliknya, beberapa produk kayu mengalami penurunan HPE, antara lain veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 milimeter persegi dari jenis meranti, rimba campuran, jati, serta hutan tanaman jenis akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik Menjadi Rp15.685 per Kg, Bursa Malaysia Lanjutkan Penguatan
Sementara itu, HPE untuk chipwood, wood in chips or particle, kayu olahan dari jenis merbau, kayu dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus merbau dengan luas penampang 4.000–10.000 milimeter persegi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Ketentuan mengenai HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE getah pinus, HPE produk kayu, serta HPE produk kulit tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1502 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. (A3)