Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22%, Bea Keluar Ditetapkan USD 124/MT

Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22%, Bea Keluar Ditetapkan USD 124/MT
Agricom.id

01 March 2026 , 00:15 WIB

Pemerintah menetapkan HR CPO Maret 2026 sebesar USD 938,87 per MT, naik dari Februari, seiring peningkatan permintaan global dan penyesuaian tarif bea keluar serta pungutan ekspor. Foto: Agricom

 

AGRICOM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Maret 2026 sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT). Angka ini meningkat 2,22 persen atau naik USD 20,40 dibandingkan periode 1–28 Februari 2026 yang tercatat USD 918,47 per MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan HR tersebut berdampak pada penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif pungutan ekspor (PE).

“HR CPO periode Maret 2026 menguat dibandingkan periode sebelumnya. Berdasarkan PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124 per MT, serta PE sebesar 10 persen dari HR CPO Maret 2026 atau setara USD 93,8869 per MT,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Jumat (27/2) Naik ke Rp 14.400/kg, Didorong Kenaikan Minyak Kedelai dan Minyak Mentah

Penetapan BK CPO Maret 2026 mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, pungutan ekspor merujuk pada PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Tommy menjelaskan, HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga pada periode 20 Januari–19 Februari 2026 dari tiga sumber utama, yakni Bursa CPO Indonesia sebesar USD 882,76 per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 994,97 per MT, dan harga CPO di Rotterdam sebesar USD 1.252,36 per MT.

Sesuai ketentuan Permendag Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata dari tiga referensi harga melebihi USD 40, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median. Dalam hal ini, referensi yang digunakan adalah Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia.

“Berdasarkan mekanisme tersebut, ditetapkan HR CPO Maret 2026 sebesar USD 938,87 per MT,” jelasnya.

BACA JUGA: Harga CPO Bursa Malaysia Rebound, Kontrak Juni Tembus RM4.046 per Ton

Selain CPO, pemerintah juga menetapkan BK untuk produk turunan. Minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 31 per MT. Ketentuan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 374 Tahun 2025.

Lebih lanjut, Tommy menyebut penguatan HR CPO dipicu oleh meningkatnya permintaan dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, sementara pasokan global relatif terbatas. Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan produksi dan kenaikan harga minyak nabati lain, khususnya minyak kedelai, yang turut menopang harga sawit di pasar internasional.

Dengan kenaikan HR ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengantisipasi penyesuaian biaya ekspor, sekaligus mencermati dinamika permintaan global yang masih cukup solid memasuki kuartal pertama 2026.

Sebagai informasi, penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam “Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan BLU”. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP