AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melanjutkan langkah hukum dalam sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemerintah berencana mengajukan permintaan penangguhan konsesi atau kewajiban lain terhadap UE kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO (Dispute Settlement Body/DSB).
Langkah ini ditempuh setelah UE dinilai tidak mampu memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakannya atau belum sepenuhnya mematuhi putusan serta rekomendasi Panel WTO dalam sengketa minyak sawit (DS593: EU–Palm Oil).
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan bahwa penangguhan konsesi akan difokuskan pada sektor barang, meski tidak menutup kemungkinan diterapkan pada sektor lain jika diperlukan.
BACA JUGA:
- Harga Referensi CPO Maret 2026 Naik 2,22%, Bea Keluar Ditetapkan USD 124/MT
“Penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka untuk sektor lainnya. Kami akan memastikan perhitungan kerugian dilakukan secara cermat dan proses penanganan kasus berjalan efektif, sembari tetap menjaga hubungan bilateral dengan Uni Eropa,” ujar Mendag Budi, dikutip Agricom.id dari laman resmi Kemendag, Minggu 8 Maret 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 22.2 dalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) WTO. Aturan ini memberikan ruang bagi negara penggugat untuk meminta kewenangan menangguhkan konsesi apabila pihak tergugat tidak menjalankan kewajibannya setelah putusan panel dikeluarkan.
Menurut Budi, UE tidak hanya gagal menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit sebagaimana diwajibkan oleh putusan panel, tetapi juga belum memberikan kompensasi yang setara kepada Indonesia atas dampak kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Sesuaikan Tarif Pungutan Ekspor Sawit, Dukung Produktivitas Kebun dan Program Biodiesel
“Langkah yang diambil Indonesia merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang telah disepakati di WTO. Pengajuan penangguhan konsesi bertujuan menjaga hak Indonesia ke depan apabila Uni Eropa tetap tidak mematuhi putusan panel,” jelasnya.
Dalam proses ini, pemerintah juga melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mendapatkan dukungan dari pelaku industri kelapa sawit nasional.
Dukungan tersebut datang antara lain dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), yang menilai kebijakan UE telah berdampak signifikan terhadap potensi ekspor produk sawit Indonesia.
BACA JUGA:
Wakil Ketua Umum APROBI, Catra De Thouars, menyebutkan bahwa kerugian yang dialami pelaku usaha akibat pembatasan pasar tersebut sangat besar setiap tahunnya.
“Kerugian yang dihitung sangat signifikan bagi pelaku usaha karena hilangnya potensi nilai ekspor. Kami mengapresiasi langkah pemerintah dan mendukung upaya hukum lanjutan agar tercipta kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” kata Catra.
Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong UE untuk segera mematuhi putusan WTO, sekaligus menjaga kepentingan perdagangan Indonesia di pasar global. (A3)