Kemendag Perketat Tata Niaga Gula, Impor dan Distribusi Diperketat

Kemendag Perketat Tata Niaga Gula, Impor dan Distribusi Diperketat
Agricom.id

09 April 2026 , 12:05 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso saat Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: Kemendag

 

AGRICOM, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata niaga gula nasional melalui pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga gula di dalam negeri sekaligus memastikan tata kelola komoditas berjalan lebih tertib dan tepat sasaran.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (8/4), Mendag menjelaskan bahwa pengaturan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari impor hingga pengawasan distribusi.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Rabu (8/4) Berakhir WD, Bursa Malaysia Terkoreksi Ikuti Pelemahan Minyak Dunia

“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Mendag Busan dalam keterangan yang diterima Agricom.id, Kamis (9/4).

Mendag Busan menjelaskan, dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya. Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), sementara gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

BACA JUGA: Harga Karet SGX-SICOM Rabu (8/4) Terus Menguat, Tembus Rp35.034/Kg

“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” terang Mendag Busan.

Di sisi distribusi, lanjutnya, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukkan bagi masyarakat. “Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” kata Mendag Busan.

BACA JUGA: Harga CPO Malaysia Melemah Tiga Hari Beruntun, KPBN Ikut Terkoreksi

Mendag Busan menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.

Hingga 7 April 2026, telah diterbitkan 6 PI dengan alokasi 6,94 juta liter, tetapi realisasinya baru mencapai 10.096 liter. Sementara itu, sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan 13 PI etanol dengan total alokasi sebesar 13,28 juta liter. Namun, realisasi impor hanya mencapai 2,37 juta liter atau sekitar 17,87 persen.

BACA JUGA: Debut di GIICOMVEC 2026, JAC Motors dan Indomobil Hadirkan EV Komersial Efisien

Mendag Busan menilai rendahnya realisasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan kebijakan impor benar-benar mencerminkan kebutuhan industri. “Kami akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan impor, termasuk etanol, lebih tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional. Ia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), merupakan pihak-pihak profesional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor gula.

BACA JUGA: Stok Pupuk Nasional Aman di Tengah Gejolak Global, Bukti Kuatnya Kebijakan Pemerintah

Ia juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam mendorong swasembada gula nasional serta penataan industri berbasis tebu, termasuk rencana konsolidasi BUMN gula dan pengendalian impor berbahan baku molase. Penurunan impor molase dinilai menjadi sinyal positif yang menunjukkan efektivitas kebijakan yang telah berjalan.

Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor GKR dilakukan hanya melalui BUMN. Komisi VI DPR RI juga membentuk panitia kerja untuk pengawasan impor gula dan akan melakukan rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional.

Raker turut dihadiri Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Sonny Harry Budiutomo Harmadi, serta beberapa pimpinan BUMN yang terkait komoditas gula. Turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP