AGRICOM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto tampaknya tidak sedang sekadar merapikan tata niaga ekspor. Lewat kebijakan “satu pintu” komoditas sumber daya alam, negara mulai bergerak lebih jauh: mengambil alih kendali atas arus devisa, perdagangan, sekaligus posisi tawar Indonesia di pasar global. Persoalannya, sejarah pernah menunjukkan bahwa ambisi sentralisasi seperti ini kerap berakhir pada distorsi pasar dan krisis kepercayaan.
Ada momen-momen ketika sebuah kebijakan terdengar administratif di permukaan, tetapi sesungguhnya menyimpan getaran politik-ekonomi yang jauh lebih besar di bawahnya. Pidato Presiden Prabowo Subianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5), terasa berada dalam kategori itu.
Lewat Peraturan Pemerintah terbaru mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, pemerintah tidak sekadar memperkenalkan aturan baru. Negara sedang mengubah arah cara ia memandang komoditas strategis: dari sekadar sumber penerimaan menjadi instrumen kontrol ekonomi nasional.
Aturannya keras dan langsung menghantam jantung tata niaga lama. Komoditas utama seperti minyak sawit mentah (CPO), batu bara, hingga paduan besi (Ferrous alloy), tak lagi bisa diekspor langsung oleh pelaku usaha. Seluruh aliran ekspor diwajibkan melewati satu pintu lewat badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah.
Presiden menyebut mekanisme itu sebagai marketing facility—wadah pemasaran nasional yang akan menampung komoditas, menjualnya ke pasar global, lalu mengembalikan hasilnya kepada para eksportir. Di atas kertas, konsep itu tampak sederhana. Bahkan terdengar rasional. Negara hadir untuk merapikan tata kelola yang selama ini bocor.
Tetapi pasar tidak pernah membaca kebijakan hanya dari bahasa resminya. Pelaku industri paham, istilah yang terdengar administratif itu sesungguhnya menyimpan perubahan besar, negara ingin masuk lebih dalam ke ruang yang selama ini dikendalikan mekanisme pasar. Dan ketika negara mulai berbicara tentang “satu pintu”, memori sejarah ekonomi Indonesia otomatis bergerak membuka arsip lama.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Bukan Sekadar Pemasok Global
Pemerintah memang memiliki argumen yang sulit dibantah sepenuhnya. Praktik under invoicing ekspor telah lama menjadi luka kronis. Harga ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, devisa menguap ke luar sistem domestik, pajak dan royalti hilang, sementara negara hanya menerima serpihan dari nilai perdagangan yang sesungguhnya.
Dalam konteks itu, negara merasa perlu mengambil alih kendali. Jalur ekspor dipersempit, pengawasan dipusatkan, dan arus devisa hasil ekspor dikunci agar tetap berputar di dalam negeri. Logikanya sederhana, jika barang keluar melalui satu pintu, maka negara akan lebih mudah mengawasi uang yang masuk.
Namun pasar membaca lebih jauh dari sekadar upaya penertiban. Di balik narasi pengawasan, tersimpan ambisi yang jauh lebih besar, membangun kontrol penuh atas Devisa Hasil Ekspor (DHE), memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar komoditas global, sekaligus menciptakan platform perdagangan komoditas nasional yang terpusat.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Jumat (22/5) WD Lagi, Bursa Malaysia Rebound
Gagasan itu segera memunculkan gema lama yang pernah akrab di telinga negeri ini, state commodity trading house. Sebuah model di mana negara bukan hanya regulator, melainkan juga pemain utama perdagangan. Ada nuansa mimpi lama tentang kartel semi “OPEC-style” versi Indonesia—ambisi untuk tidak lagi sekadar mengikuti harga pasar dunia, melainkan ikut menentukan arah harga itu sendiri.
Pertanyaan berikutnya lalu mengarah pada siapa yang akan memegang kendali lembaga ini. Spekulasi berkembang cepat. Sebagian memperkirakan ia akan berada di bawah konsorsium BUMN konvensional. Sebagian lain melihat kemungkinan yang lebih agresif: badan itu berada di bawah Danantara.
Jika skenario kedua yang dipilih, maka wajah Danantara akan berubah drastis. Ia tak lagi hanya menjadi lembaga investasi berdaulat, melainkan juga pusat perdagangan komoditas strategis nasional—menguasai aliran pendapatan berulang berbasis margin ekspor. Sebuah superstruktur ekonomi baru yang menggabungkan fungsi investasi, perdagangan, sekaligus kontrol devisa.
BACA JUGA: Sawit sebagai Model Swasembada dan Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi
Secara fiskal, gagasan itu memang menggiurkan. Pemerintah bisa memperoleh kontrol devisa yang lebih kokoh, data perdagangan yang lebih transparan, serta peluang optimalisasi penerimaan negara. Devisa yang terkunci di dalam negeri diharapkan memperkuat rupiah dan membantu menopang defisit transaksi berjalan.
Masalahnya, teori ekonomi sering terdengar jauh lebih rapi dibanding praktiknya. Dan di titik itulah kecemasan pasar mulai menemukan alasannya.
Bagi dunia usaha, sentralisasi penuh menyimpan risiko yang tidak kecil. Margin emiten eksportir—khususnya di sektor batu bara dan CPO—terancam tergerus. Fleksibilitas perdagangan internasional bisa menghilang. Perusahaan kehilangan pricing power. Dan di atas semuanya, ruang birokrasi yang terlalu besar selalu membawa bayang-bayang inefisiensi serta tata kelola yang buruk.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Mei 2026 Naik Jadi USD 1.049,58/MT, Bea Keluar Dipatok USD 178
Indonesia sesungguhnya pernah berjalan di jalur seperti ini. Pada era Orde Baru, terutama dekade 1990-an, ekspor CPO dipaksa melewati satu pintu melalui PT Prima Comexindo milik pengusaha Hashim. Eksperimen itu tidak berakhir indah. Distorsi pasar muncul, ketimpangan membesar, dan daya saing industri justru melemah dalam jangka panjang.
Karena itu, pertanyaan yang muncul hari ini terasa relevan sekaligus mengganggu, apakah kita sedang mengulang romantika pahit masa lalu dengan kemasan yang lebih modern?
Dunia perdagangan global abad ke-21 bergerak ke arah free trade dan fair trade. Negara tetap hadir mengawasi, tetapi bukan mengambil seluruh ruang pasar. Dalam lanskap ekonomi modern, kekuatan negara tak lagi hanya diukur dari besar kecilnya kontrol, melainkan dari kemampuannya menciptakan sistem yang dipercaya pelaku usaha.
BACA JUGA: Mengapa Harga Karet Dunia Mengacu ke Singapura? Ini Penjelasannya bagi Petani Indonesia
Pemerintah tentu memiliki niat yang bisa dipahami. Selama bertahun-tahun, pelarian modal, manipulasi harga ekspor, hingga lemahnya kepatuhan terhadap DHE menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah benar-benar selesai. Negara merasa perlu bertindak lebih keras.
Secara teoritis, strategi itu memang menjanjikan. Jika BUMN mampu menjadi satu-satunya pintu negosiasi, Indonesia berpotensi meningkatkan daya tawar di pasar komoditas global. Sebagai produsen utama sawit dan batu bara dunia, Indonesia bukan tidak mungkin bergerak dari posisi price taker menjadi price maker.
Tetapi sejarah ekonomi Indonesia berkali-kali menunjukkan satu pola yang sama, niat baik regulasi sering kali runtuh ketika berhadapan dengan kapasitas eksekusi.
BACA JUGA: Sawit dan Dekarbonisasi
Dan pada akhirnya, ekonomi modern selalu bertumpu pada satu modal yang tak kasatmata namun menentukan segalanya: kepercayaan. Di tengah ketidakpastian global, reputasi Indonesia justru harus dijaga lewat keseimbangan antara kredibilitas kebijakan, kepercayaan pasar, dan kompetensi eksekusi. Tiga hal itu tidak bisa dipisahkan.
Kebijakan yang disusun tergesa-gesa dan terlalu sepihak hanya akan dibaca pasar sebagai alarm bahaya. Dampaknya bisa lebih mahal daripada manfaat jangka pendek yang diincar, pelarian modal, merosotnya kepercayaan investor, dan rapuhnya ketahanan ekonomi domestik.
Negara tentu boleh memiliki ambisi besar. Tetapi sejarah mengajarkan, terlalu besar menggenggam pasar kadang justru membuat negara kehilangan yang paling penting: kepercayaan dari mereka yang selama ini menghidupi pasar itu sendiri. (*)
Oleh: Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan