Mentan Amran Tegaskan Perang Melawan Mafia Pangan dan Koruptor Demi Lindungi Petani Indonesia

Mentan Amran Tegaskan Perang Melawan Mafia Pangan dan Koruptor Demi Lindungi Petani Indonesia
Agricom.id

25 May 2026 , 07:20 WIB

Dok. Kementan/ Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah memberantas mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi hingga penguasaan lahan ilegal. Penindakan kini menyasar jaringan kartel besar, korupsi internal, hingga konglomerasi sawit demi melindungi petani dan menjaga ketahanan pangan nasional.

 

AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat perang melawan mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi, hingga praktik penguasaan lahan ilegal yang selama bertahun-tahun merugikan negara dan masyarakat. Di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, penindakan kini tidak lagi hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi telah bergerak membongkar jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, korupsi internal, hingga praktik ilegal di kawasan hutan.

Dilansir dari Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan, pada periode pertama penindakan tahun 2017–2019, terdapat 784 kasus sektor pertanian yang berhasil ditangani. Kasus tersebut meliputi 66 perkara di komoditas beras, 22 kasus hortikultura, 27 kasus peternakan, 13 kasus pupuk, dan ratusan kasus lainnya di sektor pertanian. Dari seluruh penanganan tersebut, aparat menetapkan 411 tersangka.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Aturan Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Sementara itu, pada periode 2024–2025 yang baru berjalan sekitar dua tahun, pemerintah telah menangani 94 kasus sektor pertanian. Rinciannya terdiri atas 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan tiga kasus yang melibatkan oknum internal. Sebanyak 77 tersangka telah ditetapkan dalam berbagai perkara tersebut.

Namun penindakan kali ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana. Pemerintah juga melakukan langkah struktural besar dengan mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah korektif terbesar dalam tata kelola distribusi pupuk nasional.

Periode penindakan 2024–2026 tidak berhenti di statistik, ditandai dengan terbongkarnya sejumlah kasus besar yang selama ini dinilai membebani masyarakat. Skandal besar yang selama ini merugikan rakyat berhasil diungkap satu per satu.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Bukan Sekadar Pemasok Global

Kasus beras oplosan menjadi salah satu pengungkapan terbesar. Dari pemeriksaan 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, sebanyak 212 merek beras premium dan medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Artinya, sekitar 85,56 persen beras premium yang beredar tidak memenuhi standar.

Ditemukan pula praktik pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dijual sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi. Potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Kementerian Pertanian kemudian melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Praktik serupa juga ditemukan pada distribusi MinyaKita. Produk minyak goreng yang seharusnya dijual sesuai ketentuan HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan takaran yang tidak sesuai. Pada sidak Februari 2026, residu MinyaKita bermasalah masih ditemukan beredar, dengan keadaan itu tidak boleh kompromi, pidanakan. Kita penjarakan pihak yang bikin susah negara. Dari pengungkapan jaringan kartel minyak goreng secara keseluruhan, 20 tersangka telah ditetapkan.

BACA JUGA: Harga Sawit Sumsel Periode Akhir Mei 2026 Tembus Rp3.886/Kg

Di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara sama sekali. Kandungan nitrogen, kalium dan fosfat tercatat nol, sehingga petani pada praktiknya membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman. Petani sesungguhnya membeli tanah yang dikemas sebagai pupuk. Kerugian petani akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun. Banyak korban merupakan petani penerima KUR yang mengalami gagal panen hingga tekanan ekonomi. Sebanyak 27 tersangka dari hulu hingga hilir telah ditetapkan, dan 2.231 izin pengecer serta distributor pupuk bermasalah resmi dicabut.

Berlanjut dengan fakta anomali yang ditemukan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pada 28 Mei 2025, tercatat pengeluaran beras sebesar 11.410 ton dalam satu hari, jauh melampaui rata-rata normal 2.000–3.000 ton per hari. Lonjakan ekstrem ini memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi data stok oleh middleman untuk menaikkan harga di tingkat konsumen. Satgas Pangan Polri langsung diturunkan untuk menyelidiki melakukan pendalaman.

Penindakan juga tidak pandang bulu ke dalam. 11 pejabat Eselon II Kementan sendiri telah dijatuhi sanksi, bahkan di antaranya kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Di hadapan Komisi IV DPR RI, Amran menegaskan: “Bukan pencitraan. Tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang.”

BACA JUGA: Mengapa Harga Karet Dunia Mengacu ke Singapura? Ini Penjelasannya bagi Petani Indonesia

Di luar penindakan mafia pangan, Presiden Prabowo secara khusus menunjuk Menteri Pertanian sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH), sebuah kepercayaan langsung dari kepala negara yang mencerminkan rekam jejak Amran dalam penegakan hukum agraria dan perkebunan.

Satgas PKH mencatat pencapaian bersejarah, yakni 4 juta hektar kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit berhasil disita dan dikembalikan kepada negara. Ini adalah operasi penertiban lahan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan Indonesia. Ini menegaskan bahwa era pembiaran terhadap perambahan hutan untuk kepentingan korporasi telah berakhir.

Langkah ini dipandang sebagai operasi penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional dan menjadi sinyal kuat bahwa praktik perambahan kawasan hutan tidak lagi ditoleransi.

BACA JUGA: Rakernas 2026, GAPKI Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi

 

Vonis Besar untuk Grup Wilmar: Negara Tagih Kerugian Rp 11,8 Triliun

Mahkamah Agung menyatakan Wilmar Group bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng. Perusahaan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar sekaligus menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun, dana yang seluruhnya telah disita oleh Kejaksaan Agung.

Melalui Satgas PKH, pemerintah turut mengenakan denda atas kegiatan penanaman sawit ilegal di kawasan hutan. PT Multimas Nabati Asahan dikenai denda Rp 8,02 miliar dan PT Sinar Alam Permai dikenai denda Rp 3,37 miliar. Total sanksi finansial yang dijatuhkan kepada Grup Wilmar melampaui Rp 11,89 triliun, menegaskan bahwa tidak ada korporasi yang terlalu besar untuk diadili.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Jumat (22/5) WD Lagi, Bursa Malaysia Rebound

Di tengah derasnya narasi yang berusaha membalikkan fakta di media sosial, Mentan Amran menyampaikan pesan langsung kepada seluruh rakyat Indonesia:

“Jangan salah memilih kawan. Saya di pihak yang sama dengan rakyat. Kita merah putih. Lawan bersama para mafia pangan dan koruptor.”

Mentan Amran menegaskan bahwa perjuangan ini bukan milik satu orang atau satu lembaga. Ini adalah perjuangan seluruh rakyat Indonesia melawan pihak-pihak yang selama bertahun-tahun menggerogoti hak pangan, menaikkan harga kebutuhan pokok, memalsukan pupuk petani, merambah hutan negara, dan mengeruk kekayaan bangsa untuk kepentingan segelintir kelompok.

BACA JUGA: Kementan Pastikan Puluhan Ribu Bibit Kelapa di Sulut Siap Disalurkan ke Petani

Kepada masyarakat yang selama ini ikut menyuarakan kebenaran di media sosial, Mentan Amran mengajak untuk terus berdiri di sisi yang benar, mendukung, bukan melawan upaya pemberantasan mafia pangan. Sebab setiap narasi yang memojokkan langkah penindakan ini, disadari atau tidak, justru sedang membela kepentingan mafia yang selama ini menyengsarakan rakyat.

Mentan Amran berkomitmen untuk terus mengencangkan perlawanan. Tidak melambat, tidak mundur, tidak kompromi. Setiap kasus yang terbongkar adalah kemenangan rakyat. Setiap tersangka yang ditetapkan adalah bukti bahwa negara hadir dan berpihak kepada yang lemah.

Di tengah rangkaian pelaksanaan ibadah haji, Mentan Amran juga menyampaikan doa dan harapan agar perjuangan melawan mafia pangan mendapat kekuatan dan keberkahan.

BACA JUGA: Diskusi Forwatan: Aspekpir Dukung Mandatori PSR, Minta Pemerintah Selesaikan Legalitas Kebun Plasma

“Di Tanah Suci ini kami memanjatkan doa untuk bangsa dan rakyat Indonesia. Semoga pertanian kita semakin kuat, petani semakin sejahtera, negeri ini dijauhkan dari praktik korupsi dan mafia yang merugikan rakyat. Kami akan terus berjuang, tidak mundur, menjaga pangan dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Mentan Amran, Sabtu (23/5/2026).

Mentan Amran menegaskan komitmennya bahwa perang terhadap mafia pangan belum selesai.

Yang membedakan periode ini bukan hanya besarnya angka. Penindakan 2024–2026 menyasar lebih dalam: bukan sekadar pelanggar kecil di lapangan, melainkan jaringan kartel, manipulator data stok, pemain harga, oknum pejabat internal, perambah hutan, hingga konglomerat sawit kelas dunia. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian telah mengirimkan 260 kasus ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Forwatan Gelar Diskusi PSR, Stakeholder Sawit Soroti Hambatan dan Strategi Percepatan Replanting

Mentan Amran, dipercaya Presiden Prabowo bukan hanya sebagai menteri, tetapi sebagai anggota satgas penegakan hukum lintas sektor, menutup dengan satu pesan yang tegas.

 “Satu-satu dulu. Tunggu — ada lagi yang lain. Yang lain, kamu akan menyusul.” tegas Mentan Amran. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP