Pemerintah Gerak Cepat Redam Gejolak Harga Sawit, Jamin Stabilitas TBS Petani dan Pelaku Usaha

Pemerintah Gerak Cepat Redam Gejolak Harga Sawit, Jamin Stabilitas TBS Petani dan Pelaku Usaha
Agricom.id

26 May 2026 , 15:00 WIB

Dok. Agricom/ Wakil Menteri Pertanian Sudaryono saat jumpa pers usai rapat koordinasi bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, serta Satgas Pangan Polri di Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026).

 

AGRICOM, JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons gejolak penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan petani sawit maupun pelaku usaha terdampak berkepanjangan akibat ketidakpastian implementasi kebijakan ekspor baru.

Langkah cepat tersebut ditunjukkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026), dengan melibatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, serta Satgas Pangan Polri.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Resmikan Aturan Baru Tata Kelola Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

Pertemuan tersebut digelar menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang berdampak pada turunnya harga pembelian TBS di tingkat petani.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha, asosiasi petani sawit, dan pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian bersama.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Dorong Indonesia Jadi Penentu Harga Sawit Dunia, Bukan Sekadar Pemasok Global

Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wamentan Sudaryono, dalam keterangan yang diterima Agricom.id, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Sawit sebagai Model Swasembada dan Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi

Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Senin (25/5) Masih Lesu, Penawaran Tertinggi Hanya Rp12.333 Per Kg

Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.

Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.

BACA JUGA: POPSI Peringatkan Risiko Monopoli Ekspor Sawit Lewat BUMN, Jangan Ulangi Tragedi Tata Niaga Cengkeh

Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.

Wamentan Sudaryono menambahkan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: Rakernas 2026, GAPKI Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Pusat, Eddy Martono, mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pertanian dalam merespons gejolak harga TBS sawit.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Pertanian dalam hal ini Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” ujar Eddy.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya siap mengawal kebijakan pemerintah dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam pembelian TBS sawit.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur,” kata Ade Safri Simanjuntak. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP