Disbun Sumsel Perketat Pengawasan Harga TBS di Tengah Transisi Kebijakan Ekspor


AGRICOM, PALEMBANG – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Selatan meminta seluruh perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) menyusul perubahan kebijakan nasional terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Melalui surat edaran bernomor 500.8/902-VI.3/BUN tertanggal 25 Mei 2026, Disbun Sumsel menilai dinamika kebijakan baru tersebut telah memicu reaksi pasar yang berdampak pada penurunan harga pembelian TBS di tingkat petani, meskipun harga Crude Palm Oil (CPO) global masih berada dalam kondisi relatif stabil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbun Sumsel, M. Ichwansyah, mengatakan ketidakseimbangan harga antara pasar global dan harga pembelian TBS di tingkat pekebun berpotensi memunculkan ketidakpastian ekonomi apabila tidak segera diantisipasi.

BACA JUGA: Pemerintah Gerak Cepat Redam Gejolak Harga Sawit, Jamin Stabilitas TBS Petani dan Pelaku Usaha

“Ketidakseimbangan harga ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian ekonomi dan mengganggu stabilitas di daerah,” ujar Ichwansyah dalam surat edaran yang diterima Agricom.id, Rabu (27/5/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Disbun Sumsel meminta dinas yang membidangi perkebunan di tingkat kabupaten dan kota memperketat pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS di lapangan. Pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh transaksi TBS mengacu pada harga resmi yang ditetapkan tim penetapan harga Provinsi Sumatera Selatan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengambil tindakan terhadap praktik pelanggaran maupun manipulasi harga yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA: Harga Sawit Sumsel Periode Akhir Mei 2026 Tembus Rp3.886/Kg

 

Disbun Sumsel juga mengimbau perusahaan perkebunan dan PKS agar tidak melakukan penurunan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian kebijakan ekspor baru. PKS diminta tetap mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah sesuai regulasi yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan gubernur mengenai formula penetapan harga TBS pekebun mitra.

 

Dalam surat tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumatera Selatan juga diminta aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan dan PKS agar menjaga harga pembelian TBS tetap berada pada tingkat yang wajar dan sesuai aturan.

Sementara itu, seluruh PKS di Sumsel diwajibkan menyampaikan laporan data harga pembelian TBS secara berkala sejak 19 Mei 2026 kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dengan tembusan kepada Disbun Sumsel.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Senin (25/5) Masih Lesu, Penawaran Tertinggi Hanya Rp12.333 Per Kg

Di sisi lain, asosiasi pekebun seperti ASPEKPIR dan APKASINDO diharapkan turut memberikan edukasi kepada petani sawit agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan spekulatif maupun anarkis di tengah dinamika pasar. Asosiasi juga diminta mendorong petani melaporkan secara resmi jika menemukan dugaan pelanggaran harga oleh PKS.

Disbun Sumsel menilai sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri sawit di Sumatera Selatan selama masa transisi kebijakan berlangsung.

“Sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan keberlanjutan industri kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan dalam masa transisi kebijakan ini,” tutup Ichwansyah. (A2)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP