Kemendag Sosialisasikan Aturan Baru Ekspor SDA, Tata Kelola Ekspor Sawit Berubah Bertahap hingga 2027

Kemendag Sosialisasikan Aturan Baru Ekspor SDA, Tata Kelola Ekspor Sawit Berubah Bertahap hingga 2027
Agricom.id

10 June 2026 , 06:45 WIB

Dok. Tangkapan layar/ Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (9/6/2026).

 

AGRICOM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai mensosialisasikan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Regulasi tersebut menjadi landasan baru dalam tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional, dengan kelapa sawit ditetapkan sebagai sektor pertama yang menerapkan skema baru tersebut.

Menurut Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Bayu Wicaksono Putro, pemerintah tengah menyiapkan transformasi tata niaga ekspor yang lebih terintegrasi melalui pembentukan BUMN Ekspor. Entitas ini nantinya akan berperan sebagai pengelola utama mekanisme ekspor komoditas SDA strategis, termasuk produk-produk kelapa sawit dan turunannya.

BACA JUGA: Harga CPO KPBN Naik ke Rp15.175/Kg, Bursa Malaysia Menguat Ditopang Kenaikan Minyak Mentah dan Kedelai

“Kelapa sawit menjadi komoditas pertama yang diatur dalam skema ekspor SDA strategis. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta memastikan keterkaitan antara kewajiban pasar domestik dan akses ekspor,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (9/6/2026) yang diikuti Agricom.id.

Dalam regulasi tersebut, sejumlah produk sawit yang masuk dalam pengaturan meliputi crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), minyak jelantah atau used cooking oil (UCO), hingga residu turunan sawit seperti POME oil, HAPOR, dan EFB oil.

BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 5–11 Juni 2026 Naik Menjadi Rp3.440,77 Per Kg

Ekspor Dikaitkan dengan Kewajiban Pasar Domestik

Permendag No. 16 Tahun 2026 mengatur bahwa Persetujuan Ekspor akan diberikan berdasarkan Hak Ekspor yang diperoleh pelaku usaha dari partisipasi dalam pemenuhan kewajiban distribusi domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) program Minyakita.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat menciptakan hubungan yang lebih kuat antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan kegiatan ekspor, sehingga pasokan minyak goreng nasional tetap terjaga.

Selain itu, pembentukan BUMN Ekspor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan tata niaga ekspor serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

BACA JUGA: Satgas Pangan dan KPPU Selidiki Dugaan Kartel TBS Sawit, Ratusan Perusahaan Diawasi

 

Masa Transisi Berlangsung Hingga Akhir 2026

Dalam pemaparannya, Bayu menjelaskan bahwa implementasi aturan baru akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai sejak 1 Juni 2026 dan berlangsung paling lambat hingga 31 Desember 2026.

Pada masa transisi tersebut, eksportir yang selama ini telah menjalankan kegiatan ekspor masih diperbolehkan melakukan pengiriman produk ke luar negeri seperti biasa. Namun, terdapat tambahan kewajiban berupa pelaporan kepada BUMN Ekspor melalui sistem layanan ekspor digital yang tengah disiapkan pemerintah.

Perusahaan tetap bertanggung jawab atas seluruh dokumen ekspor, termasuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen pelengkap pabean, dokumen transaksi perdagangan, hingga laporan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kewajiban lain seperti pembayaran bea keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, dan pungutan ekspor juga tetap dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan selama masa transisi berlangsung.

BACA JUGA: Mentan Amran Ultimatum 300 Perusahaan Sawit, Harga TBS Harus Segera Naik

 

Implementasi Penuh Mulai Januari 2027

Pemerintah menargetkan implementasi penuh aturan tersebut dimulai paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada tahap kedua ini, mekanisme ekspor akan mengalami perubahan signifikan.

Ekspor komoditas sawit strategis nantinya hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yang telah memperoleh Persetujuan Ekspor. Sementara itu, perusahaan swasta akan memperoleh akses ekspor melalui skema Hak Ekspor yang dapat dialihkan kepada BUMN Ekspor.

Dengan model tersebut, pemerintah berharap proses ekspor menjadi lebih terukur dan terkendali tanpa mengurangi partisipasi pelaku usaha dalam perdagangan internasional.

BACA JUGA: Harga Karet SGX-Sicom Selasa (9/6) Turun Rp656/Kg, Masih Bertahan di Atas Rp40 Ribu/Kg

 

Pos Tarif Ekspor Tetap Mengacu Aturan Sebelumnya

Meski tata kelola ekspor mengalami perubahan, pemerintah memastikan bahwa klasifikasi produk dan pos tarif atau Harmonized System (HS) yang diatur tidak mengalami perubahan dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Permendag No. 26 Tahun 2024.

Beberapa pos tarif yang tetap diatur meliputi HS 1511.10.00 untuk CPO, ex 1511.90.20 untuk RBDPO atau bahan baku minyak goreng, ex 1511.90.36 dan ex 1511.90.37 untuk RBDPL atau minyak goreng, kelompok HS ex 1518 untuk UCO, serta ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90 untuk residu sawit seperti POME oil, HAPOR, dan EFB oil.

BACA JUGA: Harga Referensi Biji Kakao Juni 2026 Melonjak 17%, Dipicu Gangguan Logistik Global dan Turunnya Pasokan Nigeria

 

Alur Baru Tata Kelola Ekspor Sawit

Dalam skema bisnis yang dipaparkan Kemendag, proses dimulai dari pemenuhan kewajiban DMO Minyakita melalui sistem SIMIRAH milik Kementerian Perindustrian. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban tersebut akan memperoleh Hak Ekspor.

Selanjutnya, perusahaan mengajukan Persetujuan Ekspor dengan syarat telah terdaftar dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan memiliki Hak Ekspor yang sesuai. Setelah itu, proses clearance dilakukan melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta sistem ALEXIA yang dikelola BPDP.

Tahap akhir berupa pelaporan kegiatan ekspor dan penyampaian dokumen kepada BUMN Ekspor sebagai bagian dari sistem pengawasan dan pengendalian tata niaga sawit nasional.

Melalui sosialisasi Permendag No. 16 Tahun 2026 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola ekspor sawit yang lebih transparan, terintegrasi, dan berbasis pada pemenuhan kebutuhan pasar domestik, sekaligus menjaga daya saing ekspor komoditas unggulan Indonesia di pasar global. (A3)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP