AGRICOM, JAKARTA – Seiring peringatan para ahli iklim tentang fenomena El Niño yang berkepanjangan dan berpotensi berlanjut hingga awal 2027, Indonesia sekali lagi dihadapkan pada ancaman klasik dan menakutkan: kebakaran hutan dan lahan. El Niño yang berkepanjangan akan menjadi ujian berat bagi ketahanan ekologi Indonesia.
Laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan bahwa lonjakan titik api telah memasuki zona merah. Kalimantan Barat mencatat peningkatan paling parah di seluruh negeri dengan 1.083 titik api yang menghanguskan ribuan hektar lahan.
Dampak sosial-ekonomi dan kesehatan tidak hanya akan terbatas di Indonesia, tetapi juga akan meluas ke negara-negara tetangga. Kekeringan ekstrem yang disebabkan oleh El Niño memicu kebakaran hutan dan lahan di seluruh negeri, terutama di Kalimantan dan Sumatra, yang akan meningkatkan risiko kabut asap lintas batas dan memicu krisis ekologi di kawasan Asia Tenggara.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Selasa (4/8), Naik ke Rp15.800/Kg
Kebakaran hutan dan lahan akan berdampak langsung pada kredibilitas komoditas berbasis lahan, terutama minyak sawit, yang sering kali disorot sebagai biang keladi. Wacana publik hampir selalu mengikuti pola yang sama: narasi yang dipenuhi tuduhan klise dan simplistis bahwa minyak sawit adalah pusat bencana kebakaran hutan dan lahan, serta mencari kambing hitam untuk disalahkan atas kebakaran tersebut, alih-alih berfokus pada cara membangun sistem pencegahan yang lebih efektif. Namun, jika kita melihat data aktual dari lapangan, kenyataannya ternyata berbeda.
Di banyak desa rawan kebakaran, keberhasilan menjaga air dan mencegah api lebih ditentukan oleh kuatnya jejaring sosial di tingkat lokal. Ketika warga saling mengawasi, berbagi informasi, menjaga sumber air, dan bergerak cepat saat titik api muncul, risiko bencana dapat ditekan jauh sebelum berkembang menjadi krisis asap berskala besar.
Sayangnya, setiap kali ancaman karhutla muncul, ruang publik hampir selalu mengulang pola yang sama: mencari pihak yang dapat disalahkan atas kebakaran, bukan bagaimana membangun sistem pencegahan yang lebih efektif.
BACA JUGA: GAPKI: Riset Sawit Harus Mampu Hadirkan Inovasi Industri Minyak Sawit Berkelanjutan
Padahal, bila perhatian diarahkan pada data lapangan, gambaran yang muncul jauh lebih kompleks. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa api hampir tidak pernah muncul karena faktor iklim semata. Kekeringan memang memperbesar risiko, tetapi penyebab utama sering kali berakar pada persoalan tata kelola lahan, lemahnya pengawasan kawasan terbuka, tingginya biaya pembukaan lahan tanpa bakar, dan minimnya kolaborasi antar aktor.
Di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dekat Ibukota Nusantara (IKN) misalnya, sejumlah titik api yang sempat menimbulkan kekhawatiran ternyata berasal dari pembukaan lahan tradisional di luar kawasan perkebunan. Pola serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain. Fakta ini menunjukkan bahwa sumber kerentanan tidak selalu berada pada satu sektor tertentu, melainkan tersebar pada lanskap yang lebih luas, termasuk lahan-lahan yang tidak terkelola secara optimal dan wilayah yang pengawasannya terbatas.
Riset terbaru di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa sebagian besar titik panas justru muncul di kawasan enklave, yaitu kantong-kantong wilayah yang secara administratif berada di dalam konsesi, tetapi secara sosial dan ekonomi dikelola oleh masyarakat (Ramdani, et.al, 2026). Di wilayah semacam ini, praktik tebas dan bakar masih dianggap sebagai cara paling murah untuk membuka lahan. Selain karena faktor ekonomi, metode tersebut juga telah lama menjadi bagian dari tradisi bertani masyarakat.
BACA JUGA: GAPKI Teken MoU dengan Fat and Oil Union of Russia, Bidik Penguatan Ekspor Sawit
Temuan tersebut memberikan pelajaran penting bahwa karhutla pada dasarnya merupakan persoalan tata kelola. Api sering kali muncul ketika kebutuhan ekonomi masyarakat bertemu dengan lemahnya pengawasan, ketidakjelasan status lahan, serta terbatasnya alternatif pembukaan lahan tanpa bakar yang terjangkau. Karena itu, menempatkan karhutla semata sebagai persoalan teknis pemadaman jelas tidak memadai.
Kemampuan industri berbasis lahan, baik perkebunan atau kehutanan, maupun Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dalam mencegah kebakaran sesungguhnya sudah mencapai tahap yang canggih. Ini diakui juga dalam pertemuan ASEAN mengenai Transboundary Haze Pollution di Bali, 9 Juli yang lalu.
Namun yang masih luput dari pertemuan tersebut adalah masalah tata kelola, sosial dan budaya, serta efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan sumber daya dalam memantau kawasan tanpa pengelola yang jelas, ditambah dengan toleransi terhadap praktik pertanian tradisional dengan cara membakar, maka kecanggihan berbagai langkah mitigasi tampaknya menjadi tidak berarti.
BACA JUGA: Rakernas 2026, GAPKI Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi
Saat ini teknologi pemantauan dini melalui menara pengawas dan sistem pemantauan udara termal dapat mendeteksi perubahan suhu maupun titik panas sejak awal. Di kawasan gambut, pemegang izin berusaha juga diwajibkan menjaga tinggi muka air sekitar 40 sentimeter di bawah permukaan tanah melalui pengelolaan kanal dan sekat agar gambut tetap basah. Kesiapan tersebut diperkuat oleh keberadaan satuan tugas pemadam kebakaran internal serta pembinaan Desa Peduli Api (DPA), atau Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) yang siaga sepanjang musim kemarau.
Logika ekonomi memberikan penjelasan sederhana, bahwa bagi industri yang menanamkan investasi dalam skala besar, api bukanlah alat produksi, melainkan ancaman terhadap keberlangsungan usaha. Risiko yang dihadapi industri berbasis lahan saat ini juga jauh lebih besar dibanding satu dekade lalu. Penerapan sertifikasi keberlanjutan (ISPO, RSPO), tuntutan pasar global seperti EUDR, serta berbagai regulasi nasional menempatkan kebakaran sebagai pelanggaran yang berimplikasi serius.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Agustus Turun ke USD 996,52/MT, Bea Keluar dan Pungutan Ekspor Ikut Disesuaikan
Stigma dan menyalahkan industri sebagai penyebab karhutla, serta tuntutan dunia usaha untuk sepenuhnya bertanggungjawab dalam mitigasi karhutla perlu dikoreksi. Praktik terbaik mitigasi kebakaran di berbagai wilayah menunjukkan bahwa mengintegrasikan peran berbagai pemangku kepentingan dapat secara signifikan mengurangi insiden kebakaran hutan dan lahan. Karena kebakaran tidak mengenal batas administratif maupun batas konsesi, pengelolaannya memerlukan kerja sama berdasarkan pendekatan lanskap, dengan masyarakat lokal sebagai pusat dan berperan sebagai garis pertahanan terdepan dalam mitigasi di lapangan.
Strategi nasional perlu beralih dari pendekatan yang terlalu berfokus pada pemadaman kebakaran menuju pencegahan berbasis lanskap dan sebagai satu ekosistem yang saling terhubung. Fokusnya bukan lagi pada saling menyalahkan, melainkan pada bagaimana semua pihak bertanggungjawab dan bekerjasama secara kolektif untuk mengurangi risiko kebakaran.
Pada akhirnya, ketika musim kemarau tiba, garis pertahanan pertama melawan kebakaran hutan dan lahan bukanlah teknologi maupun birokrasi. Pertahanan terkuat adalah komunitas yang terorganisir, didukung oleh pemerintah yang aktif terlibat, dan diperkuat oleh kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan, termasuk industri.
Keberhasilan mitigasi kebakaran hutan dan lahan bergantung pada setidaknya tiga prioritas utama: memperketat pengawasan terhadap lahan yang tidak memiliki pengelolaan yang jelas atau lahan terlantar; memperluas pendidikan dan memberikan insentif ekonomi untuk menghilangkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar; serta memperkuat kolaborasi berdasarkan lanskap ekosistem yang terpadu di antara para pemangku kepentingan. (*)
Oleh: Edi Suhardi.
Analis Berkelanjutan, Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI.