GAPKI mendorong penguatan pengawasan PKS dan loading ramp agar tidak menjadi celah pencurian TBS, persoalan mutu, serta hambatan ketertelusuran sawit Indonesia menghadapi tuntutan pasar global.
AGRICOM, Jakarta, Kamis, 10 September 2026 – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyampaikan catatan kritis atas maraknya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun dalam Forum Multipihak bertajuk “Memperkuat Rantai Pasok Sawit yang Transparan, Inklusif, dan Berkelanjutan” yang digagas United Nations Development Programme (UNDP) di Jakarta, Kamis (10/9).
Forum ini dihadiri jajaran Kemenko Perekonomian, kementerian terkait, asosiasi petani sawit, mitra pembangunan internasional, akademisi, dan masyarakat sipil.
BACA JUGA: Dukung Inpres 11/2026, GAPKI Dorong Gotong Royong dan Kesiapsiagaan Cegah Karhutla
Wakil Ketua Umum II GAPKI, Susanto, menegaskan bahwa industri kelapa sawit Indonesia merupakan penopang utama perekonomian nasional sekaligus sumber penghidupan jutaan petani dan pekerja.
“Transparansi, inklusivitas, dan keberlanjutan bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan di tengah dinamika pasar global yang semakin menuntut akuntabilitas dan tanggung jawab sosial lingkungan dari setiap rantai produksi kita,” ujarnya, dalam keterangan resmi diterima Agricom, Jumat (11/9).
Transparansi berarti membangun sistem ketertelusuran terpercaya dari kebun hingga produk akhir. Inklusivitas menegaskan komitmen agar petani dan pekebun rakyat ditempatkan sebagai mitra sejajar.
BACA JUGA: GAPKI Perkuat Kolaborasi dengan Pemerintah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi di Rakernas 2026
Keberlanjutan menjadi fondasi jangka panjang agar industri terus tumbuh sesuai prinsip planet, people, prosperity tanpa mengorbankan hutan dan hak asasi manusia.
GAPKI berkomitmen mendukung ketiga pilar melalui penerapan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), peningkatan kapasitas petani, digitalisasi rantai pasok, dan dialog terbuka.
PKS Non-Konvensional Dinilai Ganggu Ekosistem Sawit
Isu pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun diulas secara mendalam oleh Pengurus Bidang Sustainability GAPKI, Agam Fatchurrochman.
“Ekosistem sawit itu sebetulnya adalah ekosistem paling rapi dibandingkan dengan komoditas yang lain,” ujarnya.
BACA JUGA: GAPKI Gelar Sosialisasi dan Klinik ISPO di Kalbar, Dorong Percepatan 100 Persen Sertifikasi Anggota
Agam menyebut lebih dari 1.200 PKS, lebih dari 80 kilang pengolahan (refinery), dan lebih dari 150 negara tujuan ekspor merupakan bukti integrasi ekosistem yang sudah terbangun. Namun, ia mengingatkan agar tata niaga yang sudah baik ini jangan sampai menjadi rusak karena kemunculan PKS tanpa kebun.
Agam memaparkan bahwa pencurian dan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kini semakin marak. Bahkan tingkat pencurian di sejumlah kebun anggota GAPKI mencapai 50–60%.
Selaras dengan fenomena itu, Ia menyoroti kemunculan loading ramp atau peron liar yang mengubah kawasan kebun dari kondisi aman menjadi kawasan yang rawan konflik. Ada kecurigaan bahwa PKS tanpa kebun menjadi penadah hasil curian. Menurutnya, persoalan ini memerlukan pengawasan bersama, tidak bisa ditangani sendiri oleh perusahaan.
BACA JUGA:Harga CPO KPBN Inacom Kamis (10/9) Turun ke Rp15.666, CIF Rotterdam US$1.595
Di samping itu, menurut Agam, akar masalah utama adalah ketimpangan kepatuhan (level playing field) antara PKS konvensional yang diperiksa rutin dan PKS non-konvensional yang pengawasannya minim. Mulai dari legalitas pendirian hingga metrologi dan tata niaga juga menjadi persoalan dan turut memengaruhi mutu produksi CPO nasional.
“Karena bahan baku dari berondolan cenderung berkadar Asam Lemak Bebas (FFA) lebih tinggi dan kualitasnya tidak konsisten,” ujar Agam.
Terkait loading ramp, data yang dikemukakan Aris Supratman dari GAPKI cabang Kalimantan Barat cukup mengejutkan. Dari 359 loading ramp yang teridentifikasi di Kalimantan Barat tahun 2025, hanya 97 saja yang sudah memiliki ijin. Mayoritas sebanyak 262 belum berijin.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumbar Periode I September 2026 Turun Rp45,38 per Kg
GAPKI sangat menyadari bahwa loading ramp dibutuhkan petani sawit. Kendati demikian, loading ramp ini juga harus dikelola. Perlu didaftar, diatur dan diawasi. Tidak bisa didirikan secara bebas oleh siapa saja dan di mana saja. GAPKI juga tidak menolak atau anti PKS tanpa kebun. Pendiriannya harus diatur dan ditata dengan baik.
Sebagai produsen sawit terbesar dunia dengan 61% produksi CPO global, Agam mengingatkan bahwa Indonesia menghadapi tuntutan ketertelusuran hingga tingkat kebun (tier 3) sesuai EUDR, RSPO, dan ISPO. Ia mempertanyakan sejauh mana PKS non-konvensional menjalankan prinsip NDPE dan memenuhi ketertelusuran yang berlaku efektif 30 Desember 2026.
Menurutnya, poin-poin yang ditegaskan juga dalam EUDR ini perlu menjadi perhatian penting karena apabila diabaikan berpotensi mencoreng reputasi keberlanjutan sawit Indonesia.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi 4–10 September 2026 Naik Jadi Rp3.920,27 per Kg
“Sikap GAPKI jelas, kebebasan berusaha patut didukung karena ini adalah fondasi dari ekonomi di Indonesia. Tetapi kita tidak boleh permisif terhadap pasokan yang tidak jelas, merusak kualitas, yang membuka ruang pencurian, konflik, dan sebagainya,” lanjut Agam sambil menegaskan bahwa GAPKI mendukung kebebasan berusaha dan inklusivitas petani, namun menolak sikap permisif.
Ia juga mengusulkan aturan dan standar setara bagi seluruh entitas rantai pasok, termasuk AMDAL, UKL-UPL, dan PROPER, disertai ISPO yang konsisten, pemetaan traceability hingga tier 3, dan penguatan pengawasan lintas instansi.
Petani Swadaya Mendominasi, Terjebak Lingkaran Rantai Pasok Panjang
Peneliti PPKS, Ratnawati Nurkhoiry, memaparkan bahwa dari total 16,8 juta hektare perkebunan rakyat, sekitar 69% atau 4,7 juta hektare merupakan kebun petani swadaya (independent smallholder).
Petani swadaya menghadapi persoalan struktural berulang: legalitas lahan tidak jelas, sumber benih tak tertelusuri, produktivitas rendah, hingga rantai pemasaran panjang melalui agen atau loading ramp.
BACA JUGA: Kementan Siapkan Rp2,3 Triliun untuk Hilirisasi Perkebunan pada 2027
“Ini lingkaran setan,” ujar Ratnawati, menjelaskan bahwa produktivitas rendah menyebabkan pendapatan minim sehingga petani sulit keluar dari ketergantungan terhadap perantara.
Loading ramp muncul sebagai respons bisnis atas keterbatasan struktural petani kecil, namun semakin panjang rantai pemasaran, semakin kecil bagian nilai (farmer’s share) yang diterima petani.
Tercatat sekitar 442 unit PKS tanpa kebun di Indonesia, dengan risiko persaingan pasokan tidak sehat, meski juga membuka peluang harga lebih baik.
BACA JUGA: Mentan Amran: Produksi Beras Aman di Tengah El Nino, SPHP Ditambah 1 Juta Ton
Riset PPKS di Sumatera Utara mengenai transformasi sebuah usaha dagang menjadi koperasi bersertifikasi RSPO menunjukkan peningkatan produktivitas dan pendapatan petani, serta penurunan risiko produksi hingga 55%. Ini membuktikan perbaikan tata kelola loading ramp adalah peluang nyata bagi kesejahteraan petani swadaya.
Perspektif RSPO: Loading Ramp Perlu Diatur, Bukan Dihilangkan
Windrawan Inatha, Strategic Advisor CECT Universitas Trisakti berlatar belakang RSPO, menegaskan peran loading ramp sulit dihilangkan mengingat fungsi ekonomi-sosialnya bagi petani kecil.
“Fungsi-fungsi begitu yang mungkin akan susah kita hilangkan, kecuali diatur. Jadi si loading ramp-nya yang kita akan atur,” ujarnya, mencontohkan akses pembiayaan informal berupa pinjaman cepat yang sulit diperoleh petani dari lembaga keuangan formal.
BACA JUGA: Harga CPO Malaysia Rabu (9/9) Turun, Kontrak November Bertahan di RM4.967
Windrawan memaparkan bahwa dari sekitar 3,22 juta pekebun sawit, baru 1,54 juta yang memiliki STDB, sementara kepatuhan ISPO masih di bawah 2%.
Ia mendorong loading ramp masuk sistem traceability resmi melalui standardisasi bukti transaksi agar tidak menjadi celah hasil pencurian, sembari mengutip posisi KPPU tahun 2020 yang menyatakan PKS tanpa kebun dapat mendorong kompetisi sehat jika diatur memadai.
Ia mengusulkan ISPO bergeser dari mempersoalkan status kepemilikan kebun menjadi berfokus pada pengawasan supply base perusahaan, dengan pendekatan proyek percontohan bersama UNDP sebagai langkah awal. (A3)








