AGRICOM, JAKARTA – Pada periode 16-31 Oktober 2023, Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang digunakan dalam penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), yang sering disebut Pungutan Ekspor (PE), adalah USD 740,67 per metrik ton.
Harga ini mengalami penurunan sebesar USD 86,70 atau 10,48 persen dibandingkan dengan periode 1–15 Oktober 2023 yang sebelumnya mencapai USD 827,37 per metrik ton.
Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1733 Tahun 2023 mengenai Harga Referensi Crude Palm Oil yang digunakan untuk menentukan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS untuk periode 16–31 Oktober 2023.
Baca juga : GAPKI Bakal Gelar 19th Indonesian Palm Oil Conference and 2024 Price Outlook di Bali
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 September 2023—9 Oktober 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 709,58/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 771,74/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 848,66/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 740,67/MT.
Baca juga : Perkembangan Harga Komoditi Internasional Periode September 2022 – Agustus 2023
“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Oktober 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dikutip Agricom.id dalam rilis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16—31 Oktober 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada
pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Oktober 2023. (T4)