Minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO). Foto: Agricom
AGRICOM, JAKARTA – Penetapan Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) guna menetapkan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), yang umumnya dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), selama periode 1 hingga 15 Desember 2023, telah ditetapkan sebesar USD 795,14 per metrik ton.
Nilai ini mengalami peningkatan sebesar USD 44,60 atau 5,94 persen dibandingkan dengan periode 16 hingga 30 November 2023 yang sebelumnya mencapai USD 750,54 per metrik ton. Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 tentang Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1 hingga 15 Desember 2023.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Baca juga : Harga Referensi CPO Naik 1,11%, Ini Tarif BK & PE Periode November 2023
“Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 33/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 85/MT untuk periode 1—15 Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dikutip Agricom.id.
Bea Keluar CPO periode 1–15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33/MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85/MT.
Baca juga :
Peningkatan Harga Referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai. (A3)