Periode 16 - 31 Desember 2023, Tarif Bea Keluar CPO ditetapkan sebesar USD 18/MT dan Pungutan Ekspor CPO USD 75/MT. Foto: Pelabuhan ekspor CPO/Agricom.id
AGRICOM, JAKARTA – Harga Referensi (HR) untuk komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), yang digunakan untuk menetapkan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) atau Pungutan Ekspor (PE), pada periode 16-31 Desember 2023, adalah sebesar USD 767,51/MT.
Angka ini mengalami penurunan sebesar USD 27,63 atau 3,47 persen dibandingkan dengan periode 1-15 Desember 2023 yang sebelumnya mencapai USD 795,14/MT.
Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1990 Tahun 2023 mengenai Harga Referensi CPO yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS untuk periode 16-31 Desember 2023.
Baca juga : Mentan Amran Dorong Persatuan Asosiasi Sawit di Acara Pengukuhan ASPEKPIR
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-31 Desember 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Desembner 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan dengan periode 1–15 Desember 2023.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November 2023—9 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 747,40/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 787,63/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 887,83/MT.
Baca juga : Menko Airlangga Tegaskan Lindungi Industri Kelapa Sawit Nasional dari Kebijakan Uni Eropa
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 767,51/MT.
“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, dikutip Agricom.id dalam rilis. (A3)