Bappebti Lakukan Penanganan Aduan Berjenjang Sesuai Peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi

Bappebti Lakukan Penanganan Aduan Berjenjang Sesuai Peraturan Perdagangan Berjangka Komoditi
Agricom.id

16 January 2024 , 11:48 WIB

AGRICOM, JAKARTA – Penguatan  pengawasan  berbasis  teknologi  informasi  dan  SDM  berkualitas  adalah  salah  satu strategi taktis Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kinerja perdagangan berjangka komoditi (PBK).

Strategi lainnya yaitu optimalisasi bursa crude palm oil (CPO), penguatan ekosistem bursa aset kripto, peningkatan transaksi multilateral, antara lain komoditas timah dan emas digital, serta pengembangan komoditas strategis lainnya. Berikutnya optimalisasi sistem resi gudang dan penguatan pasar  lelang komoditas serta perbaikan tata kelola layanan Bappebti yang berkelanjutan.

Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi telah dilakukan sesuai prosedur dalam peraturan perundang- undangan di bidang PBK.

Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Berikutnya, diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman  Penyelesaian  Perselisihan  Nasabah  di  Bidang  PBK.  Demikian  diutarakan Plt.   Kepala   Bappebti   Kasan   merespons   pemberitaan Ombudsman   RI   terkait   penanganan pengaduan nasabah pialang berjangka.

Baca juga : Kementan Mendorong Petani Melakukan Intercropping Dengan Tanaman Jagung

”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif,” jelas Kasan di Jakarta pada hari ini, Minggu (14/1).

Kasan menambahkan, terkait permintaan pengembalian dana atau ganti rugi kepada Bappebti, disediakan  jalur  penyelesaian  melalui  pengadilan  negeri  atau  proses  arbitrase  pada  Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang- undangan di bidang PBK. Hal ini sesuai pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.

Lebih lanjut, Bappebti mengoptimalisasi pengawasan untuk memperkuat perlindungan terhadap masyarakat. Dalam strategi pengawasan tersebut, Bappebti melakukan beberapa langkah antara lain melalui penguatan regulasi dan literasi; integrasi sistem aplikasi; dan penerapan sistem rating pialang berjangka. Berikutnya, penyelesaian penanganan pengaduan dan penguatan kerja sama seperti dengan Kejaksaan Agung RI.

Baca juga : Harga Referensi Biji Kakao Menguat, HPE Naik 7,53 Persen di Periode 1-15 Januari 2024

Bappebti juga merupakan anggota yang aktif dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Di forum internasional, Indonesia menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) pada rapat pleno pada 25 Oktober 2023 silam di Paris, Prancis. Keanggotaan tersebut menunjukkan peran aktif Bappebti dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Selama 2023, imbuh Kasan, Bappebti menerima 177 pengaduan nasabah terhadap perusahaan pialang berjangka. Dari sejumlah aduan tersebut, 82 pengaduan nasabah telah selesai ditangani Bappebti sedangkan 95 kasus pengaduan masih dalam proses penyelesaian.

Untuk mengurangi jumlah aduan tersebut, hal terpenting yang dilakukan Bappebti adalah penguatan regulasi dan literasi serta optimalisasi implementasi terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). LSP PBK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Lisensi LSP-PBK.

Saat ini, telah terdapat 48 asesor yang memiliki sertifikat LSP-PBK dari BNSP. Dalam waktu dekat, LSP-PBK akan melaksanakan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang PBK untuk Wakil Pialang Berjangka (WPB) dan Wakil Penasihat Berjangka (WPA) melalui ujian kompetensi dan menerbitkan Tanda Lulus Ujian Profesi (TLUP).

Untuk menjadi WPB atau WPB, pemegang TLUP harus mengajukan izin kepada Bappebti untuk dinilai kembali kelayakannya. Melalui skema bertahap ini, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai WPB maupun WPA. Dengan demikian, hal ini akan mempengaruhi penurunan aduan nasabah di bidang PBK. (A3)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


TOP